sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah akhirnya menegaskan langkah tegas dalam reformasi birokrasi nasional.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pemerintah melarang seluruh instansi pusat dan daerah merekrut tenaga honorer baru mulai tahun ini.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian nasional dan menghapus status honorer yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum maupun jenjang karier yang jelas.
Baca Juga: BSU 2025 Sudah Cair! 17 Juta Pekerja Terima Bantuan Rp600 ribu. Cek Syarat dan Jadwal Pencairannya
Larangan Rekrut Tenaga Honorer Baru
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan menambah tenaga honorer baru, baik di pusat maupun daerah.
“Kalau butuh tambahan pegawai, gunakan skema PPPK paruh waktu yang sudah ada. Jangan lagi membuka rekrutmen honorer baru,” ujar Aba dalam keterangan resminya.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aparatur negara memiliki status kepegawaian yang jelas dan terdaftar dalam sistem ASN nasional.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Dugaan Rasuah Antam–Loco Montrado yang Diusut KPK
Fokus ke PPPK Paruh Waktu
Pemerintah kini mendorong agar instansi yang membutuhkan pegawai tambahan memanfaatkan tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang sudah diatur dalam undang-undang.
Menurut Aba, status PPPK paruh waktu bersifat sementara, dan pemerintah tengah menyiapkan skema transisi menuju PPPK penuh waktu, sesuai dengan kebutuhan jabatan dan kemampuan anggaran di masing-masing instansi.
“Skema transisi ini menjadi bagian penting dalam implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menekankan profesionalitas serta kepastian hukum bagi seluruh aparatur negara,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT Antam, KPK Dalami Audit Internal dan Peran PT Loco Montrado
Instansi Diberi Waktu untuk Penyesuaian
KemenPAN-RB juga memberikan batas waktu kepada instansi pusat maupun daerah untuk melakukan pendataan dan penyesuaian kebutuhan pegawai sebelum sistem baru diterapkan secara penuh.
Seluruh pegawai berstatus paruh waktu akan diverifikasi dan dievaluasi berdasarkan kinerja, masa kerja, dan relevansi jabatan fungsional.
Page 2
Proses ini diharapkan dapat menghindari tumpang tindih formasi dan memastikan efisiensi dalam tata kelola SDM aparatur.
Baca Juga: Mengapa iPhone Tetap Jadi Smartphone Premium Favorit Dunia?
Transisi Dimulai Akhir 2025
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan proses alih status tenaga honorer menjadi PPPK.
Transisi ini direncanakan dimulai akhir 2025 hingga awal 2026, dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu kinerja pelayanan publik.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa era tenaga honorer akan benar-benar berakhir.
Ke depan, seluruh pegawai di instansi pemerintah akan memiliki status yang jelas, baik sebagai PNS maupun PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Revolusi Gaji Pensiunan 2025! Pemerintah Ambil Alih Peran Taspen dan Asabri, Begini Skema Barunya
Akhir dari Era Tenaga Honorer
Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menata ulang birokrasi nasional.
Selain untuk meningkatkan efisiensi, langkah ini juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme ASN di seluruh Indonesia.
“Tidak ada lagi pegawai tanpa status. Semua harus jelas, terdaftar, dan berada dalam sistem kepegawaian yang resmi,” tegas Aba Subagja.
Baca Juga: Cair Mulai Hari Ini! 8 Bansos Oktober 2025, Termasuk PKH BPNT dan Pemegang KKS Lama dan KKS Baru Sama-Sama Terima Bantuan
Dengan berakhirnya sistem tenaga honorer, pemerintah berharap pelayanan publik akan semakin efisien, transparan, dan profesional.
Larangan rekrut tenaga honorer baru ini menandai babak baru reformasi ASN di Indonesia.
Melalui kebijakan KemenPAN-RB, pemerintah memastikan transisi menuju sistem ASN modern dan terintegrasi dengan status kepegawaian yang jelas.
Era tenaga honorer segera berakhir — digantikan oleh sistem PPPK yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh aparatur negara. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah akhirnya menegaskan langkah tegas dalam reformasi birokrasi nasional.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pemerintah melarang seluruh instansi pusat dan daerah merekrut tenaga honorer baru mulai tahun ini.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian nasional dan menghapus status honorer yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum maupun jenjang karier yang jelas.
Baca Juga: BSU 2025 Sudah Cair! 17 Juta Pekerja Terima Bantuan Rp600 ribu. Cek Syarat dan Jadwal Pencairannya
Larangan Rekrut Tenaga Honorer Baru
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan menambah tenaga honorer baru, baik di pusat maupun daerah.
“Kalau butuh tambahan pegawai, gunakan skema PPPK paruh waktu yang sudah ada. Jangan lagi membuka rekrutmen honorer baru,” ujar Aba dalam keterangan resminya.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aparatur negara memiliki status kepegawaian yang jelas dan terdaftar dalam sistem ASN nasional.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Dugaan Rasuah Antam–Loco Montrado yang Diusut KPK
Fokus ke PPPK Paruh Waktu
Pemerintah kini mendorong agar instansi yang membutuhkan pegawai tambahan memanfaatkan tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang sudah diatur dalam undang-undang.
Menurut Aba, status PPPK paruh waktu bersifat sementara, dan pemerintah tengah menyiapkan skema transisi menuju PPPK penuh waktu, sesuai dengan kebutuhan jabatan dan kemampuan anggaran di masing-masing instansi.
“Skema transisi ini menjadi bagian penting dalam implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menekankan profesionalitas serta kepastian hukum bagi seluruh aparatur negara,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT Antam, KPK Dalami Audit Internal dan Peran PT Loco Montrado
Instansi Diberi Waktu untuk Penyesuaian
KemenPAN-RB juga memberikan batas waktu kepada instansi pusat maupun daerah untuk melakukan pendataan dan penyesuaian kebutuhan pegawai sebelum sistem baru diterapkan secara penuh.
Seluruh pegawai berstatus paruh waktu akan diverifikasi dan dievaluasi berdasarkan kinerja, masa kerja, dan relevansi jabatan fungsional.