sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam yang melibatkan kerja sama antara PT Aneka Tambang (Antam) dan perusahaan tersebut.
Penetapan ini menandai langkah baru dalam penyidikan perkara yang telah lama menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT Antam, KPK Dalami Audit Internal dan Peran PT Loco Montrado
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami peran PT Loco Montrado secara menyeluruh sebagai entitas korporasi, bukan sekadar tindakan individu.
“Penyidik mendalami peran-peran secara korporasi yang dilakukan oleh PT LCM itu seperti apa. Termasuk juga keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh PT LCM secara korporasi, secara entitas, bukan oknum atau pihak perseorangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
Menurut Budi, sejumlah saksi telah diperiksa untuk memperkuat temuan terkait dugaan fraud (kecurangan) yang dilakukan dalam kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.
KPK menduga, kerja sama itu tidak dijalankan secara transparan dan melanggar ketentuan hukum.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Antam dan PT Loco Montrado, KPK Dalami Kerugian Negara Rp100 Miliar
Latar Belakang Kasus Korupsi Anoda Logam
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam, material penting dalam industri pertambangan.
Namun, hasil audit dan penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2023.
Namun, status hukumnya sempat gugur setelah memenangkan praperadilan.
Kini, Siman kembali menjadi tersangka dalam kasus yang sama, seiring dengan penetapan status hukum perusahaan yang ia pimpin.
Baca Juga: Bukan Aset Pribadi, KPK Kembalikan Mobil Alphard Immanuel Ebenezer yang Ternyata Sewa dari Kemnaker
Page 2
Dalam persidangan terdahulu, nama Siman Bahar sempat disebut oleh mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang.
Berdasarkan hasil penyidikan, Siman diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp100,79 miliar dari kerja sama tersebut.
Atas perbuatannya, Siman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Suap Proyek Kereta Api DJKA, Bupati Pati Sudewo Didalami KPK soal Fee Vendor
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini bukan hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi.
Penetapan PT Loco Montrado sebagai tersangka menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk memperluas cakupan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan korupsi secara sistematis.
Kasus ini diharapkan menjadi preseden penting bagi sektor pertambangan nasional, agar praktik kerja sama bisnis dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Penyidikan masih berlangsung, dan publik menanti langkah lanjutan KPK dalam mengusut tuntas perkara yang menyeret nama besar di industri logam ini.
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam yang melibatkan kerja sama antara PT Aneka Tambang (Antam) dan perusahaan tersebut.
Penetapan ini menandai langkah baru dalam penyidikan perkara yang telah lama menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT Antam, KPK Dalami Audit Internal dan Peran PT Loco Montrado
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami peran PT Loco Montrado secara menyeluruh sebagai entitas korporasi, bukan sekadar tindakan individu.
“Penyidik mendalami peran-peran secara korporasi yang dilakukan oleh PT LCM itu seperti apa. Termasuk juga keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh PT LCM secara korporasi, secara entitas, bukan oknum atau pihak perseorangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
Menurut Budi, sejumlah saksi telah diperiksa untuk memperkuat temuan terkait dugaan fraud (kecurangan) yang dilakukan dalam kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.
KPK menduga, kerja sama itu tidak dijalankan secara transparan dan melanggar ketentuan hukum.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Antam dan PT Loco Montrado, KPK Dalami Kerugian Negara Rp100 Miliar
Latar Belakang Kasus Korupsi Anoda Logam
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam, material penting dalam industri pertambangan.
Namun, hasil audit dan penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2023.
Namun, status hukumnya sempat gugur setelah memenangkan praperadilan.
Kini, Siman kembali menjadi tersangka dalam kasus yang sama, seiring dengan penetapan status hukum perusahaan yang ia pimpin.
Baca Juga: Bukan Aset Pribadi, KPK Kembalikan Mobil Alphard Immanuel Ebenezer yang Ternyata Sewa dari Kemnaker







