RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah pusat resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengangkatan kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Melalui sinergi antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), proses pengangkatan kepala sekolah kini wajib dilakukan secara digital melalui aplikasi Integrated Mutasi (IMut).
Kebijakan ini diperkuat lagi dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Dua instrumen ini telah dirancang untuk saling melengkapi, dengan tujuan memastikan setiap proses pengangkatan jabatan kepala sekolah berlangsung tertib, akurat, dan bebas dari pelanggaran administratif.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa sistem IMut bukan sekadar mempercepat proses birokrasi, tetapi juga dapat menjamin integritas dan validitas data.
“Keberadaan IMut bukan hanya mempercepat proses, tapi memastikan akurasi data dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Prof. Zudan saat membuka Workshop Aplikasi IMut 2.0, Jumat (2/7) lalu.
IMut dikembangkan sebagai solusi digital dalam rangka mencegah potensi penyimpangan dalam manajemen ASN, khususnya di sektor pendidikan.
Dengan sistem yang terintegrasi secara nasional, proses promosi, mutasi, dan pengangkatan kepala sekolah kini lebih transparan dan terkontrol.
Permendikdasmen 7/2025 Jadi Payung Hukumnya
Bersamaan dengan penerapan IMut, Kemendikdasmen juga menerbitkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yakni tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Regulasi ini menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi yang diterbitkan melalui IMut BKN.
Permendikdasmen berfungsi sebagai dasar hukum nasional, sementara IMut menjadi platform digital yang menjalankan proses teknisnya secara real-time dan terintegrasi.
Prosedur pengajuan jabatan kepala sekolah kini bisa diajukan melalui tiga jalur resmi:
1. Undangan dari Kepala Dinas Pendidikan.
Page 2
Page 3
RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah pusat resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengangkatan kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Melalui sinergi antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), proses pengangkatan kepala sekolah kini wajib dilakukan secara digital melalui aplikasi Integrated Mutasi (IMut).
Kebijakan ini diperkuat lagi dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Dua instrumen ini telah dirancang untuk saling melengkapi, dengan tujuan memastikan setiap proses pengangkatan jabatan kepala sekolah berlangsung tertib, akurat, dan bebas dari pelanggaran administratif.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa sistem IMut bukan sekadar mempercepat proses birokrasi, tetapi juga dapat menjamin integritas dan validitas data.
“Keberadaan IMut bukan hanya mempercepat proses, tapi memastikan akurasi data dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Prof. Zudan saat membuka Workshop Aplikasi IMut 2.0, Jumat (2/7) lalu.
IMut dikembangkan sebagai solusi digital dalam rangka mencegah potensi penyimpangan dalam manajemen ASN, khususnya di sektor pendidikan.
Dengan sistem yang terintegrasi secara nasional, proses promosi, mutasi, dan pengangkatan kepala sekolah kini lebih transparan dan terkontrol.
Permendikdasmen 7/2025 Jadi Payung Hukumnya
Bersamaan dengan penerapan IMut, Kemendikdasmen juga menerbitkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yakni tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Regulasi ini menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi yang diterbitkan melalui IMut BKN.
Permendikdasmen berfungsi sebagai dasar hukum nasional, sementara IMut menjadi platform digital yang menjalankan proses teknisnya secara real-time dan terintegrasi.
Prosedur pengajuan jabatan kepala sekolah kini bisa diajukan melalui tiga jalur resmi:
1. Undangan dari Kepala Dinas Pendidikan.