sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menginstruksikan pelaksanaan Qunut Nazilah kepada seluruh jajaran kepengurusan dan warga NU di Indonesia.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 51/PB.01/A.II.08.47/99/03/2026 tertanggal 1 Maret 2026 atau 11 Ramadhan 1447 Hijriah.
Surat yang ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal Drs. H. Saifullah Yusuf itu diterbitkan menyikapi eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Dalam surat resmi tersebut, PBNU menginstruksikan kepada Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa, pengasuh pondok pesantren di lingkungan RMI NU, hingga takmir masjid dan musala di lingkungan NU se-Indonesia untuk menggalakkan kembali pelaksanaan Qunut Nazilah.
Dibaca di Setiap Shalat Fardhu
Dalam pedoman yang disampaikan, Qunut Nazilah diminta untuk dibaca pada rakaat terakhir dalam setiap shalat fardhu, termasuk Shalat Jumat.
“Doa Qunut Nazilah agar dibaca pada rakaat terakhir dalam setiap shalat fardhu, termasuk Shalat Jumat,” demikian isi poin pertama dalam surat tersebut.
Namun demikian, PBNU memberikan penegasan teknis pelaksanaan. Untuk shalat selain Subuh, Qunut Nazilah tidak didahului dengan doa qunut sebagaimana lazim dibaca saat Subuh.
Sementara itu, khusus dalam pelaksanaan Shalat Subuh, Qunut Nazilah dibaca setelah doa qunut Subuh.
Bentuk Solidaritas dan Doa
Instruksi ini dipandang sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas umat Islam Indonesia terhadap situasi konflik yang terjadi di Timur Tengah.
Qunut Nazilah sendiri merupakan doa yang dibaca dalam kondisi tertentu, terutama saat umat Islam menghadapi musibah atau situasi genting.
PBNU berharap seluruh elemen Nahdliyin dapat melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Demikian instruksi ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tulis PBNU dalam surat tersebut.
Dokumen tersebut juga telah ditandatangani secara elektronik dan distempel digital oleh Peruri Tera.
Keabsahan surat dapat diverifikasi melalui laman resmi verifikasi NU dengan memasukkan nomor surat atau memindai QR Code yang tersedia.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menginstruksikan pelaksanaan Qunut Nazilah kepada seluruh jajaran kepengurusan dan warga NU di Indonesia.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 51/PB.01/A.II.08.47/99/03/2026 tertanggal 1 Maret 2026 atau 11 Ramadhan 1447 Hijriah.
Surat yang ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal Drs. H. Saifullah Yusuf itu diterbitkan menyikapi eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Dalam surat resmi tersebut, PBNU menginstruksikan kepada Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa, pengasuh pondok pesantren di lingkungan RMI NU, hingga takmir masjid dan musala di lingkungan NU se-Indonesia untuk menggalakkan kembali pelaksanaan Qunut Nazilah.
Dibaca di Setiap Shalat Fardhu
Dalam pedoman yang disampaikan, Qunut Nazilah diminta untuk dibaca pada rakaat terakhir dalam setiap shalat fardhu, termasuk Shalat Jumat.
“Doa Qunut Nazilah agar dibaca pada rakaat terakhir dalam setiap shalat fardhu, termasuk Shalat Jumat,” demikian isi poin pertama dalam surat tersebut.
Namun demikian, PBNU memberikan penegasan teknis pelaksanaan. Untuk shalat selain Subuh, Qunut Nazilah tidak didahului dengan doa qunut sebagaimana lazim dibaca saat Subuh.
Sementara itu, khusus dalam pelaksanaan Shalat Subuh, Qunut Nazilah dibaca setelah doa qunut Subuh.
Bentuk Solidaritas dan Doa
Instruksi ini dipandang sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas umat Islam Indonesia terhadap situasi konflik yang terjadi di Timur Tengah.
Qunut Nazilah sendiri merupakan doa yang dibaca dalam kondisi tertentu, terutama saat umat Islam menghadapi musibah atau situasi genting.
PBNU berharap seluruh elemen Nahdliyin dapat melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Demikian instruksi ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tulis PBNU dalam surat tersebut.
Dokumen tersebut juga telah ditandatangani secara elektronik dan distempel digital oleh Peruri Tera.
Keabsahan surat dapat diverifikasi melalui laman resmi verifikasi NU dengan memasukkan nomor surat atau memindai QR Code yang tersedia.








