Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Rumah Kosong di Desa Grajagan Banyuwangi Didatangi Polisi dan Polhutmob Perhutani: Kedapatan Simpan 17 Glondongan Kayu Jati Ilegal

rumah-kosong-di-desa-grajagan-banyuwangi-didatangi-polisi-dan-polhutmob-perhutani:-kedapatan-simpan-17-glondongan-kayu-jati-ilegal
Rumah Kosong di Desa Grajagan Banyuwangi Didatangi Polisi dan Polhutmob Perhutani: Kedapatan Simpan 17 Glondongan Kayu Jati Ilegal
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Radarbanyuwangi.id – Sebanyak 17 batang kayu jati yang masih gelondongan dan diduga illegal, ditemukan petugas gabungan dari Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Purwoharjo pada Jumat (10/5).

Kayu jati tanpa dokumen itu, ditemukan oleh petugas gabungan di salah satu rumah kosong di Dusun Sumberjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo sekitar pukul 09.00.

“Kita operasi illegal loging bersama petugas Perhutani,” terang Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edi Wahono.

Menurut Kapolske, dalam operasi ini berhasil menemukan 17 batang kayu jati yang masih gelondongan. Kayu itu, disimpan di rumah kosong dan tanpa ada dokumen resmi.

“Kita dapat laporan warga ada orang menyimpan kayu jati di rumah kosong itu,” katanya.

Dari keterangan sejumlah saksi, jelas dia, belasan gelondong kayu jati itu pemiliknya jaringan profesional. Saat mendatangkan kayu, ada yang bertugas mengamankan rute perjalanan, dan sopir gerandong mengerti jalan alternatif yang jauh dari pengawasan petugas.

“Kita cek bersama petugas Perhutani, ternyata laporan warga itu benar,” ungkapnya.

Kapolsek mengaku masih belum mengetahui pemilik kayu jati itu. Jika dilihat dari ciri-ciri fisik kayu, patut diduga berasal dari hutan yang dikelola Perhutani KPH Banyuwangi selatan.

“Barang bukti untuk sementara kami amankan dengan dititipkan di TPK Gaul Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo,” tandas Kapolsek yang belum segenap sepekan berdinas ini.(ddy/abi)