sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji ASN.
Besaran kenaikan berbeda tiap golongan. Golongan I dan II naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen, sementara Golongan IV naik hingga 12 persen.
Baca Juga: Catat! Mulai 1 Oktober 2025, KA Pandanwangi Bakal Berhenti di Stasiun Ini
Meski berlaku mulai Oktober 2025, pembayaran baru akan diterima ASN pada November 2025. Mekanismenya menggunakan sistem rapelan dua bulan sekaligus.
“Juknis itu akan jadi dasar kami untuk melakukan pembayaran sesuai aturan,” jelas salah satu pejabat terkait.
Saat ini, gaji pokok ASN masih mengacu pada nominal lama. Misalnya, golongan I berkisar Rp1,84 juta–Rp2,9 juta, sementara golongan IV mencapai Rp3,28 juta–Rp6,37 juta.
Baca Juga: 2.100 Lowongan Kerja Dibuka! Banyuwangi Career Expo 2025 Siap Serbu Ribuan Pencari Kerja
Untuk PPPK, gaji berkisar Rp1,93 juta–Rp7,32 juta sesuai Perpres 11/2024.
Kepala BPKAD Jombang, M. Nashrullah, menegaskan pemerintah daerah masih menunggu aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dokumen itu akan menjadi acuan resmi besaran tambahan gaji yang dibayarkan.
“Perpresnya sudah ada, tinggal PMK-nya. Nilai pastinya berapa, tambahan dari pusat berapa, itu yang masih kita tunggu,” ujarnya.
Baca Juga: Jika Main di Turki, Megawati Tetap Pegawai Bank Jatim: Karier Ganda Sang Bintang Voli
Terkait sumber anggaran, Nashrullah menyebut daerah tak bisa hanya mengandalkan APBD.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji ASN.
Besaran kenaikan berbeda tiap golongan. Golongan I dan II naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen, sementara Golongan IV naik hingga 12 persen.
Baca Juga: Catat! Mulai 1 Oktober 2025, KA Pandanwangi Bakal Berhenti di Stasiun Ini
Meski berlaku mulai Oktober 2025, pembayaran baru akan diterima ASN pada November 2025. Mekanismenya menggunakan sistem rapelan dua bulan sekaligus.
“Juknis itu akan jadi dasar kami untuk melakukan pembayaran sesuai aturan,” jelas salah satu pejabat terkait.
Saat ini, gaji pokok ASN masih mengacu pada nominal lama. Misalnya, golongan I berkisar Rp1,84 juta–Rp2,9 juta, sementara golongan IV mencapai Rp3,28 juta–Rp6,37 juta.
Baca Juga: 2.100 Lowongan Kerja Dibuka! Banyuwangi Career Expo 2025 Siap Serbu Ribuan Pencari Kerja
Untuk PPPK, gaji berkisar Rp1,93 juta–Rp7,32 juta sesuai Perpres 11/2024.
Kepala BPKAD Jombang, M. Nashrullah, menegaskan pemerintah daerah masih menunggu aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dokumen itu akan menjadi acuan resmi besaran tambahan gaji yang dibayarkan.
“Perpresnya sudah ada, tinggal PMK-nya. Nilai pastinya berapa, tambahan dari pusat berapa, itu yang masih kita tunggu,” ujarnya.
Baca Juga: Jika Main di Turki, Megawati Tetap Pegawai Bank Jatim: Karier Ganda Sang Bintang Voli
Terkait sumber anggaran, Nashrullah menyebut daerah tak bisa hanya mengandalkan APBD.