sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Upaya pemberantasan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin edar terus digencarkan di Banyuwangi.
Selasa (25/11), Kantor Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa 352.663 batang rokok ilegal dan 10.152 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Total nilai barang mencapai Rp 1,6 miliar.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi, disaksikan jajaran DJBC Jatim II, DJKN, aparat penegak hukum, serta instansi vertikal seperti Lanal, Polresta, Kodim, dan Satpol PP Banyuwangi yang menjadi salah satu elemen penting dalam operasi lapangan.
Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara MMEA dikuras dan dimusnahkan sesuai prosedur. Seluruh barang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) usai mendapat persetujuan DJKN dan KPKNL.
Penindakan Meningkat Tajam, Sinergi Satpol PP Jadi Kunci
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mencatat lonjakan signifikan dalam tren penindakan barang kena cukai ilegal dalam tiga tahun terakhir. Kenaikan tangkapan rata-rata mencapai 150 persen setiap tahun.
“Tahun 2023 nilai barang ilegal yang dimusnahkan Rp 1,3 miliar, 2024 naik jadi Rp 2,1 miliar, dan 2025 meningkat lagi hingga Rp 3,3 miliar,” ungkap Latif.
Menurutnya, peningkatan tersebut tidak hanya menunjukkan maraknya peredaran barang ilegal, tetapi juga semakin solidnya sinergi antarinstansi dalam operasi penegakan hukum di lapangan.
“Keberhasilan ini merupakan dukungan banyak pihak, termasuk Satpol PP Banyuwangi yang aktif membantu operasi penindakan. Partisipasi masyarakat juga makin tinggi dengan memberikan informasi kepada petugas,” tegasnya.
Pengawasan dilakukan di darat maupun jalur laut. Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Januari–Oktober.
Satpol PP Banyuwangi: 26 Operasi Gabungan Selama Setahun
Komitmen Satpol PP Banyuwangi dalam pemberantasan rokok dan miras ilegal ditegaskan oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi, Chandra.
“Setiap tahun kami gelar 26 operasi gabungan bersama Bea Cukai. Selain itu ada 6 sosialisasi khusus kepada masyarakat soal bahaya dan pelanggaran rokok ilegal,” ujarnya.
Satpol PP juga aktif melakukan penyuluhan ke:
- Toko-toko kelontong
- Tokoh masyarakat
- Perangkat desa
Tujuannya agar mereka ikut mengedukasi warga dan menolak peredaran barang ilegal yang masuk ke permukiman.
Adapun sasaran operasi banyak ditemukan di toko-toko kecil di wilayah pasar dan perkampungan.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Upaya pemberantasan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin edar terus digencarkan di Banyuwangi.
Selasa (25/11), Kantor Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa 352.663 batang rokok ilegal dan 10.152 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Total nilai barang mencapai Rp 1,6 miliar.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi, disaksikan jajaran DJBC Jatim II, DJKN, aparat penegak hukum, serta instansi vertikal seperti Lanal, Polresta, Kodim, dan Satpol PP Banyuwangi yang menjadi salah satu elemen penting dalam operasi lapangan.
Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara MMEA dikuras dan dimusnahkan sesuai prosedur. Seluruh barang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) usai mendapat persetujuan DJKN dan KPKNL.
Penindakan Meningkat Tajam, Sinergi Satpol PP Jadi Kunci
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mencatat lonjakan signifikan dalam tren penindakan barang kena cukai ilegal dalam tiga tahun terakhir. Kenaikan tangkapan rata-rata mencapai 150 persen setiap tahun.
“Tahun 2023 nilai barang ilegal yang dimusnahkan Rp 1,3 miliar, 2024 naik jadi Rp 2,1 miliar, dan 2025 meningkat lagi hingga Rp 3,3 miliar,” ungkap Latif.
Menurutnya, peningkatan tersebut tidak hanya menunjukkan maraknya peredaran barang ilegal, tetapi juga semakin solidnya sinergi antarinstansi dalam operasi penegakan hukum di lapangan.
“Keberhasilan ini merupakan dukungan banyak pihak, termasuk Satpol PP Banyuwangi yang aktif membantu operasi penindakan. Partisipasi masyarakat juga makin tinggi dengan memberikan informasi kepada petugas,” tegasnya.
Pengawasan dilakukan di darat maupun jalur laut. Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Januari–Oktober.
Satpol PP Banyuwangi: 26 Operasi Gabungan Selama Setahun
Komitmen Satpol PP Banyuwangi dalam pemberantasan rokok dan miras ilegal ditegaskan oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi, Chandra.
“Setiap tahun kami gelar 26 operasi gabungan bersama Bea Cukai. Selain itu ada 6 sosialisasi khusus kepada masyarakat soal bahaya dan pelanggaran rokok ilegal,” ujarnya.
Satpol PP juga aktif melakukan penyuluhan ke:
- Toko-toko kelontong
- Tokoh masyarakat
- Perangkat desa
Tujuannya agar mereka ikut mengedukasi warga dan menolak peredaran barang ilegal yang masuk ke permukiman.
Adapun sasaran operasi banyak ditemukan di toko-toko kecil di wilayah pasar dan perkampungan.







