Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Satpol PP Nyabu Diganjar Empat Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

terdakwa-ppBANYUWANGI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan pidana penjara empat tahun penjara kepada Slamet Santoso, 47. warga Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi.

Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi ini dinyatakan bersalah memilki dan mengedarkan zat priskotropika jenis Sabu-sabtu sesuai ketentuan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain pidana penjara selamet empat tahun, Slamet juga dikenai denda sebesar Rp 800 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, dia wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan. Menanggapi putusan tersebut, Slamet yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Putusan majelis hakim yang diketuai Ahmad Rasid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam amar tuntutan yang dibacakan penuntut umum Arief Ramadani, terdakwa di tuntut hukuman empat tahun enam bulan.

Selain itu, terdakwa juga dikenai denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Sesuai fakta dan terungkap di persidangan, putusan Slamet dianggap sudah memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas dasar itulah, majelis hakim kemudian berkeyakinan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ada beberapa pertimbangan yang dikemukakan majelis dalam pengambilan putusan tersebut.

Pertimbangan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga. Sedangkan yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Menanggapi putusan tersebut, Tommy Yurlianto kuasa hukum terdakwa menyatakan bisa menerima putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu sudah sesuai dan layak diberikan atas peranan kliennya dalam perkara ini. “Ini sudah cukup bagus dan fair untuk terdakwa,” ujarnya. (radar)