Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Satpol PP Segel Bangunan Diler

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

satpolGENTENG – Bangunan yang akan dibuat diler di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, disegel anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi dan Genteng kemarin siang. Tindakan tegas itu dilakukan karena bangunan tersebut belum dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB). Penertiban itu berlangsung lancar. Pemilik bangunan ternyata tidak bereaksi proyeknya disegel.

Bahkan, pemilik bangunan membiarkan saat petugas penertiban milik Pemkab Banyuwangi itu memasang police line di pintu masuk bangunan seluas sekitar 500 meter persegi tersebut. “Kita sudah mengingatkan pemilik,” cetus Koordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP Genteng, Rusmiadi. Police line itu dipasang, terang dia, setelah pemilik bangunan diberi surat teguran. 

Nyatanya, pemilik bangunan tidak menanggapi dan tetap meneruskan pembangunan. “Tidak mengindahkan peringatan, kita segel ini,” tuturnya. Menurut Rusmiadi, beberapa izin yang belum dimiliki pemilik bangunan itu, antara lain IMB, HO, IPPT, dan AP. Tim tinjau lapangan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi juga belum melakukan kajian lapangan. “Police line ini tidak akan dilepas sebelum pihak diler melengkapi semua persyaratan,” katanya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :