Radarbanyuwangi.id – Pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat wajib punya kartu sakti yang satu ini. Namanya surat izin mengemudi (SIM). SIM merupakan salah satu kelengkapan yang harus senantiasa dibawa saat berkendara.
Dan bagi masyarakat yang kini akan memperpanjang masa berlaku lisensi mengemudinya. Satpas Prototype Polresta Banyuwangi memberikan layanan mudah dan terjangkau. Bagi masyarakat yang memiliki tempat tinggal dan berada jauh dari kantor layanan Satpas, kini tidak perlu berkecil hati.
Sebab layanan pengurusan SIM kini lebih dekat dengan tempat tinggal. Satpas Prototype Polresta Banyuwangi menyediakan layanan SIM keliling. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh layanan pengurusan SIM lebih mudah dan cepat.
Layanan SIM keliling akan dilaksanakan secara berjadwal di sejumlah titik yang telah ditentukan. Hanya saja yang perlu diingat, layanan ini khusus hanya diperuntukkan bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Baca Juga: KPU Kirim Usul Pelantikan 50 Caleg Banyuwangi Terpilih dalam Pemilu 2024 ke Gubernur Jawa Timur: Pelantikan 21 Agustus Mendatang
Untuk pembuatan baru tetap dilakukan di kantor Satpas Prototype Polresta Banyuwangi. Untuk biaya, pemohon perpanjangan SIM A menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75 ribu.
Berikut jadwal SIM Keliling terbaru Satpas Prototype Polresta Banyuwangi untuk Tanggal 6 Agustus Juli sampai 9 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB :
Baca Juga: Ikawangi Minta Kehadiran KRT Ilham Triadinagoro Pawang Hujan Asal Banyuwangi di IKN Diperpanjang: Hujan Sehari, Kerugian Material Capai Rp 1 Miliar
1. Rest Area Cerung Kecamatan Glenmore – 6 Agustus 2024
2, Kantor Kecamatan Singojuruh – 7 Agustus 2024
3. Kantor Kecamatan Siliragung – 8 Agustus 2024
4. Kantor Kecamatan Muncar – 9 Agustus 2024
Bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :
1. KTP asli dan 2 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku
Page 2
Senin, 5 Agustus 2024 | 23:01 WIB
Page 3
Radarbanyuwangi.id – Pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat wajib punya kartu sakti yang satu ini. Namanya surat izin mengemudi (SIM). SIM merupakan salah satu kelengkapan yang harus senantiasa dibawa saat berkendara.
Dan bagi masyarakat yang kini akan memperpanjang masa berlaku lisensi mengemudinya. Satpas Prototype Polresta Banyuwangi memberikan layanan mudah dan terjangkau. Bagi masyarakat yang memiliki tempat tinggal dan berada jauh dari kantor layanan Satpas, kini tidak perlu berkecil hati.
Sebab layanan pengurusan SIM kini lebih dekat dengan tempat tinggal. Satpas Prototype Polresta Banyuwangi menyediakan layanan SIM keliling. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh layanan pengurusan SIM lebih mudah dan cepat.
Layanan SIM keliling akan dilaksanakan secara berjadwal di sejumlah titik yang telah ditentukan. Hanya saja yang perlu diingat, layanan ini khusus hanya diperuntukkan bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Baca Juga: KPU Kirim Usul Pelantikan 50 Caleg Banyuwangi Terpilih dalam Pemilu 2024 ke Gubernur Jawa Timur: Pelantikan 21 Agustus Mendatang
Untuk pembuatan baru tetap dilakukan di kantor Satpas Prototype Polresta Banyuwangi. Untuk biaya, pemohon perpanjangan SIM A menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75 ribu.
Berikut jadwal SIM Keliling terbaru Satpas Prototype Polresta Banyuwangi untuk Tanggal 6 Agustus Juli sampai 9 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB :
Baca Juga: Ikawangi Minta Kehadiran KRT Ilham Triadinagoro Pawang Hujan Asal Banyuwangi di IKN Diperpanjang: Hujan Sehari, Kerugian Material Capai Rp 1 Miliar
1. Rest Area Cerung Kecamatan Glenmore – 6 Agustus 2024
2, Kantor Kecamatan Singojuruh – 7 Agustus 2024
3. Kantor Kecamatan Siliragung – 8 Agustus 2024
4. Kantor Kecamatan Muncar – 9 Agustus 2024
Bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :
1. KTP asli dan 2 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku