sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menjelang pergantian tahun, pertanyaan mengenai status libur tanggal 2 Januari 2026 kerap muncul di tengah masyarakat.
Banyak pihak ingin memastikan apakah tanggal tersebut termasuk cuti bersama atau justru kembali menjadi hari kerja normal setelah libur nasional Tahun Baru.
Baca Juga: Ribuan Penari Ramaikan Festival Gandrung ‘Dari Masa ke Masa’, Banyuwangi Lestarikan Identitas Budaya Daerah
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, serta layanan publik.
Berdasarkan SKB tersebut, libur nasional Tahun Baru Masehi hanya jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026.
Tidak terdapat penetapan cuti bersama yang menyertai peringatan Tahun Baru.
Dengan demikian, Jumat, 2 Januari 2026 bukan cuti bersama.
Aktivitas perkantoran, sekolah, dan pelayanan publik pada tanggal tersebut pada prinsipnya tetap berjalan normal sesuai kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Baca Juga: Air Mata Haru Keluarga Iringi Pengangkatan 4.888 Honorer Banyuwangi Jadi PPPK Paruh Waktu
Daftar Tanggal Merah Januari 2026
Selain Tahun Baru Masehi, pemerintah juga menetapkan satu hari libur nasional lain pada Januari 2026.
Mengacu pada SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, berikut daftar tanggal merah di bulan Januari:
– Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
– Selasa, 27 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Di luar dua tanggal tersebut, tidak terdapat cuti bersama tambahan pada Januari 2026.
Page 2
Meski tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, masyarakat tetap memiliki opsi untuk mengajukan cuti tahunan pribadi guna memperpanjang waktu libur, terutama di awal tahun.
Beberapa tanggal yang dapat dipertimbangkan antara lain:
– Jumat, 2 Januari 2026, sehingga libur dapat tersambung dengan akhir pekan
– Senin, 26 Januari 2026, untuk menghubungkan libur akhir pekan dengan libur nasional Isra Mikraj
Perencanaan cuti lebih awal dapat membantu menyeimbangkan kebutuhan istirahat dan kewajiban kerja.
Baca Juga: Longsor di Jalur Purwakarta–Ciganea, Perjalanan Kereta Api Sementara Terhenti
1 Januari 2026 Dipastikan Libur Nasional
Sebagai informasi tambahan, Kamis, 1 Januari 2026 secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Tahun Baru Masehi.
Penetapan ini bersifat tetap dan rutin tercantum dalam kalender nasional Indonesia.
Momentum libur di awal tahun ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau menyusun rencana kerja dan pendidikan sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan resmi pemerintah dalam SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, 2 Januari 2026 bukan cuti bersama dan tetap merupakan hari kerja.
Masyarakat yang ingin menikmati waktu libur lebih panjang disarankan untuk mengatur cuti tahunan sesuai kebijakan masing-masing tempat kerja.
Perencanaan yang matang akan membantu aktivitas awal tahun berjalan lebih teratur dan produktif.
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menjelang pergantian tahun, pertanyaan mengenai status libur tanggal 2 Januari 2026 kerap muncul di tengah masyarakat.
Banyak pihak ingin memastikan apakah tanggal tersebut termasuk cuti bersama atau justru kembali menjadi hari kerja normal setelah libur nasional Tahun Baru.
Baca Juga: Ribuan Penari Ramaikan Festival Gandrung ‘Dari Masa ke Masa’, Banyuwangi Lestarikan Identitas Budaya Daerah
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, serta layanan publik.
Berdasarkan SKB tersebut, libur nasional Tahun Baru Masehi hanya jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026.
Tidak terdapat penetapan cuti bersama yang menyertai peringatan Tahun Baru.
Dengan demikian, Jumat, 2 Januari 2026 bukan cuti bersama.
Aktivitas perkantoran, sekolah, dan pelayanan publik pada tanggal tersebut pada prinsipnya tetap berjalan normal sesuai kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Baca Juga: Air Mata Haru Keluarga Iringi Pengangkatan 4.888 Honorer Banyuwangi Jadi PPPK Paruh Waktu
Daftar Tanggal Merah Januari 2026
Selain Tahun Baru Masehi, pemerintah juga menetapkan satu hari libur nasional lain pada Januari 2026.
Mengacu pada SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, berikut daftar tanggal merah di bulan Januari:
– Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
– Selasa, 27 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Di luar dua tanggal tersebut, tidak terdapat cuti bersama tambahan pada Januari 2026.








