Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Setrum Ikan, Didenda Seribu Kali Lipat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

strumSEMPU – Pemkab Banyuwangi akan memberikan saksi tegas terhadap warga yang menyetrum ikan di sungai. Sebab, tindakan tersebut mengancam populasi ikan. Hal itu terungkap saat penebaran benih ikan di sepanjang aliran Sungai Setail, tepatnya di Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, kemarin. Camat Sempu, Lukman Hakim mengungkapkan, pelaku penyetruman ikan akan didenda seribu kali lipat per ekor ikan.

Sanksi tersebut penting agar populasi ikan tidak punah. ‘’Dapat satu harus ganti seribu benih ikan,” katanya. Dia menyebut, ada 55 ribu benih ikan yang ditebar di berbagai titik, antara lain 30 ribu benih ditebar di Desa Tegalarum, 9 ribu benih ditebar di Jambewangi, dan 10 ribu benih ditebar di Karangsari. ‘’Hari ini semua benih ikan itu kita tebar,” ungkapnya. Dia mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara yang tidak baik dalam menangkap ikan.

Meski begitu, dia meminta warga agar tidak main hakim sendiri saat mengetahui ada pelaku penyetruman. ‘’Terus terang, jika terusterusan disetrum, ikan yang kecil akan ikut mati. Kalau dipancing, boleh,” terangnya. Dia mengajak semua lapisan masyarakat bersama-sama menjaga sungai. Menurutnya, menebar benih ikan sangat bermanfaat bagi masyarakat. (radar)

Kata kunci yang digunakan :