Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sidang Sengketa Pilkada Banyuwangi di Mahkamah Konstitusi Jadi Ajang Pertarungan Pengacara Lokal

sidang-sengketa-pilkada-banyuwangi-di-mahkamah-konstitusi-jadi-ajang-pertarungan-pengacara-lokal
Sidang Sengketa Pilkada Banyuwangi di Mahkamah Konstitusi Jadi Ajang Pertarungan Pengacara Lokal

RadarBanyuwangi.id – Sidang sengketa Pilkada Banyuwangi yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ajang pertarungan pengacara lokal.

Tujuh pengacara dari pihak pemohon (Moch. Ali Makki-Ali Ruchi) tercatat sebagai putra daerah. Demikian pula pengacara dari pihak terkait (Ipuk Fiestiandani-Mujiono), berasal dari Bumi Blambangan.

Sengketa Pilkada Banyuwangi sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedianya, agenda sidang hari ini (17/1) adalah mendengarkan jawaban dari pihak tergugat (KPU Banyuwangi) maupun jawaban dari pihak terkait (Ipuk-Mujiono).

Baca Juga: Update Sengketa Pilbup Banyuwangi: Tim Pemenangan Ipuk-Muji Siap Hadapi Gugatan Ali-Ali di MK

Tujuh pengacara dari pihak terkait yang diketuai Yusuf Febri telah menyiapkan jawaban atas sejumlah materi yang didalilkan kuasa hukum pihak penggugat, yakni paslon Ali Makki-Ali Ruchi (Ali-Ali).

Pengacara paslon Ipuk-Muji berjumlah sembilan orang. Mereka adalah M. Yusuf Febri, Wakit Nurrahman, Beni Wahyudi, Gembong Aji Rifai, Rohman Hadi, Anwar Anang Zulfikar,  Achmad Wahyudi, Arif Wicaksono, dan Julies Setyo Puji Rahayu.

Sedangkan pengacara paslon Ali-Ali berjumlah tujuh orang. Mereka adalah Ahmad Rifai alias Tedjo, Ahmad Badawi, Moh. Firdaus Yuliantono, Taufiq Qurohman, Ichwan Handoko, Achmad Syauqi, dan Guntur Mustaqim.

Persidangan di MK bakal menjadi ajang ”pertarungan” para pengacara lokal yang kini sedang naik daun. Mereka sama-sama optimistis, klien yang mereka dampingi bakal memenangi persidangan. Selain itu, sidang di MK bakal menjadi ajang mencari pengalaman karena harus menghadapi para hakim yang levelnya nasional.

Baca Juga: Kubu Ipuk-Muji dan Ali-Ali Sama-Sama Optimistis MK Sahkan Bukti Sengketa Pilbup Banyuwangi

Di MK itu pula, mereka akan beradu argumen sesuai dalil-dalil hukum yang telah disiapkan jauh hari sebelumnya.

Mulai pembelaan, dalil yang disangkakan, hingga pengumpulan alat bukti di persidangan. Persidangan di MK terkait sengketa pilkada bakal menjadi pengalaman pertama bagi kedua belah pihak.

”Bagi kami ini pengalaman sidang pertama di MK,” ujar Ketua Tim Bantuan Hukum Ali-Ali, Ahmad Rifai alias Tedjo.

Tedjo mengatakan, meski belum pernah sidang di MK, bukan berarti pihaknya minder menghadapi para hakim. Pihaknya akan tetap all-out mengungkapkan dalil-dalil hukum terkait gugatan yang diajukan.

”Kami tetap optimistis dan semangat untuk memenangkan persidangan,” tegasnya.

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.


Page 2

Baca Juga: MK Mulai Persidangkan Sengketa Pilbup Banyuwangi di MK, Kuasa Hukum Ali-Ali Minta Keputusan KPU Dibatalkan

Berbeda dengan Tedjo, Ketua Tim Kuasa Hukum Ipuk-Muji, M. Yusuf Febri mengatakan, sidang di MK merupakan pengalaman kedua yang telah dijalani.    

Pada tahun 2020, Yusuf pernah menjalani sidang MK. ”Tahun 2020 saya sudah pernah menjalani sidang gugatan di MK. Kala itu saya sebagai kuasa hukum pasangan Ipuk-Sugirah melawan paslon Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Azizy,” ungkapnya.

Pengalaman sidang di MK ini akan dipraktikkan Yusuf  dalam menghadapi sengketa pilkada untuk kali kedua. Berbekal pengalaman yang dimiliki Yusuf dkk optimistis akan memenangkan persidangan.

”Berbekal pengalaman inilah, kami optimistis bisa   memenangkan persidangan,” tegasnya.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic Bersilang Pendapat: Berikut Pertimbangannya

Menghadapi sidang yang akan digelar hari ini, Yusuf telah menyiapkan jawaban dan bukti. Dalam sidang kedua hari ini, giliran pihak tergugat maupun pihak terkait menjawab hal-hal yang telah didalilkan dalam persidangan.

”Jawaban akan kami jabarkan seluruhnya dalam persidangan. Kami juga akan menyerahkan bukti yang menjadi pokok atau dasar kami dalam menjawab gugatan,” kata dia.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ali-Ali Ahmad Rifai mengaku optimistis semua bukti disahkan oleh mejelis hakim. Sehingga, persidangan hari ini bisa dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

”Semua bukti termasuk bukti tambahan sudah kami serahkan ke majelis hakim. Kami optimistis akan disahkan pada sidang lanjutan,” ujarnya.

Agenda sidang kedua adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pengesahan alat bukti para pihak. Rencananya sidang digelar di ruang sidang lantai 4 Gedung MK RI Jakarta. (rio/aif/c1)

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Sidang sengketa Pilkada Banyuwangi yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ajang pertarungan pengacara lokal.

Tujuh pengacara dari pihak pemohon (Moch. Ali Makki-Ali Ruchi) tercatat sebagai putra daerah. Demikian pula pengacara dari pihak terkait (Ipuk Fiestiandani-Mujiono), berasal dari Bumi Blambangan.

Sengketa Pilkada Banyuwangi sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedianya, agenda sidang hari ini (17/1) adalah mendengarkan jawaban dari pihak tergugat (KPU Banyuwangi) maupun jawaban dari pihak terkait (Ipuk-Mujiono).

Baca Juga: Update Sengketa Pilbup Banyuwangi: Tim Pemenangan Ipuk-Muji Siap Hadapi Gugatan Ali-Ali di MK

Tujuh pengacara dari pihak terkait yang diketuai Yusuf Febri telah menyiapkan jawaban atas sejumlah materi yang didalilkan kuasa hukum pihak penggugat, yakni paslon Ali Makki-Ali Ruchi (Ali-Ali).

Pengacara paslon Ipuk-Muji berjumlah sembilan orang. Mereka adalah M. Yusuf Febri, Wakit Nurrahman, Beni Wahyudi, Gembong Aji Rifai, Rohman Hadi, Anwar Anang Zulfikar,  Achmad Wahyudi, Arif Wicaksono, dan Julies Setyo Puji Rahayu.

Sedangkan pengacara paslon Ali-Ali berjumlah tujuh orang. Mereka adalah Ahmad Rifai alias Tedjo, Ahmad Badawi, Moh. Firdaus Yuliantono, Taufiq Qurohman, Ichwan Handoko, Achmad Syauqi, dan Guntur Mustaqim.

Persidangan di MK bakal menjadi ajang ”pertarungan” para pengacara lokal yang kini sedang naik daun. Mereka sama-sama optimistis, klien yang mereka dampingi bakal memenangi persidangan. Selain itu, sidang di MK bakal menjadi ajang mencari pengalaman karena harus menghadapi para hakim yang levelnya nasional.

Baca Juga: Kubu Ipuk-Muji dan Ali-Ali Sama-Sama Optimistis MK Sahkan Bukti Sengketa Pilbup Banyuwangi

Di MK itu pula, mereka akan beradu argumen sesuai dalil-dalil hukum yang telah disiapkan jauh hari sebelumnya.

Mulai pembelaan, dalil yang disangkakan, hingga pengumpulan alat bukti di persidangan. Persidangan di MK terkait sengketa pilkada bakal menjadi pengalaman pertama bagi kedua belah pihak.

”Bagi kami ini pengalaman sidang pertama di MK,” ujar Ketua Tim Bantuan Hukum Ali-Ali, Ahmad Rifai alias Tedjo.

Tedjo mengatakan, meski belum pernah sidang di MK, bukan berarti pihaknya minder menghadapi para hakim. Pihaknya akan tetap all-out mengungkapkan dalil-dalil hukum terkait gugatan yang diajukan.

”Kami tetap optimistis dan semangat untuk memenangkan persidangan,” tegasnya.

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.