RadarBanyuwangi.id – Tim Samapta Polres Situbondo berhasil mengamankan 189 botol minuman keras (miras), Senin malam (4/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Barang haram itu disita dari rumah FS, 35, warga Desa Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.
Kasat Samapta Polres Situbondo, AKP Sudpendi menegaskan, pengamanan miras dilakukan setelah regu patroli mendapat laporan dari masyarakat sekitar Kelurahan Mimbaan.
Anggota Samapta pun langsung bergerak ke lokasi penyimpanan miras.
“Berdasarkan petunjuk pelapor, kami langsung menuju rumah FS. Begitu tiba di lokasi, benar ada penyimpanan miras di dalam rumah,” kata Sudpendi.
Baca Juga: Wisatawan yang Berselancar di Grajagan Banyuwangi Perlu Izin Khusus
Polisi berhasil menemukan miras yang disembunyikan di bawah tempat tidur terbungkus dalam kardus.
“Miras yang kami sita 189 botol. Untuk penjual miras masih dilakukan pendataan guna proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Sudpendi.
Kata dia, penjual miras sudah dimintai keterangan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan.
Selanjutnya, tinggal menunggu proses hukum sidang tipiring di Pengadilan Negeri Situbondo.
Baca Juga: Adu Moncong Honda Vario Versus Yamaha Vixion di Desa Kalibaru Wetan Banyuwangi, 1 Orang Tidak Sadarkan Diri
“Penjual miras dikenakan sanksi tipiring, nanti akan disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo,” tegas Sudpendi.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan Polres Situbondo dan Polsek Jajaran berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat.
Salah satunya miras yang dianggap berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Sumber: Jawa Pos Radar Situbondo
Page 2
Page 3
RadarBanyuwangi.id – Tim Samapta Polres Situbondo berhasil mengamankan 189 botol minuman keras (miras), Senin malam (4/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Barang haram itu disita dari rumah FS, 35, warga Desa Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.
Kasat Samapta Polres Situbondo, AKP Sudpendi menegaskan, pengamanan miras dilakukan setelah regu patroli mendapat laporan dari masyarakat sekitar Kelurahan Mimbaan.
Anggota Samapta pun langsung bergerak ke lokasi penyimpanan miras.
“Berdasarkan petunjuk pelapor, kami langsung menuju rumah FS. Begitu tiba di lokasi, benar ada penyimpanan miras di dalam rumah,” kata Sudpendi.
Baca Juga: Wisatawan yang Berselancar di Grajagan Banyuwangi Perlu Izin Khusus
Polisi berhasil menemukan miras yang disembunyikan di bawah tempat tidur terbungkus dalam kardus.
“Miras yang kami sita 189 botol. Untuk penjual miras masih dilakukan pendataan guna proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Sudpendi.
Kata dia, penjual miras sudah dimintai keterangan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan.
Selanjutnya, tinggal menunggu proses hukum sidang tipiring di Pengadilan Negeri Situbondo.
Baca Juga: Adu Moncong Honda Vario Versus Yamaha Vixion di Desa Kalibaru Wetan Banyuwangi, 1 Orang Tidak Sadarkan Diri
“Penjual miras dikenakan sanksi tipiring, nanti akan disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo,” tegas Sudpendi.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan Polres Situbondo dan Polsek Jajaran berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat.
Salah satunya miras yang dianggap berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Sumber: Jawa Pos Radar Situbondo