Banyuwangi, Jurnalnews – Sosialisasi pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak di pesantren yang dilaksanakan Satgas PPA Kabupaten Banyuwangi bertempat di Pondok Pesantren Darussalam Kecamatan Kalibaru, Kamis (15/08/2024) diikuti oleh 50 santri.
Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam KH. Mohammad Faizin menyampaikan terima kasih kepada tim yang telah memberikan edukasi kepada para santri. Beberapa materi disampaikan oleh para narasumber, seperti Farida Hanum dan Alizha Amalia Rohana dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Ir. Lukman El Hakim dari Dinsos PP dan KB, Syafaat, S.H., M.H.I dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi serta Ipda Devi Novita, Kanit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Polresta Banyuwangi.
Farida Hanum menyampaikan bahwa saat ini prosentase kekerasan pada anak dan perempuan masih relatif tinggi, dan perlu adanya pencegahan sejak dini.
Ipda Devi menyampaikan bahwa santri perlu memahami tentang apa yang tidak boleh dilakukan yang mengakibatkan tindak pidana.
“Ada batasan-batasan tubuh kita yang tidak boleh disentuh oleh orang yang secara tidak sah, ” kata Devi.
Beberapa pasal tentang pidana terkait dengan kekerasan pada perempuan dan anak juga disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Syafaat dari Kementerian Agama lebih banyak menyampaikan tentang kekerasan pada perempuan dan anak dengan pendekatan agama.
“Tugas santri yang utama adalah menuntut ilmu, dan jangan berfikir untuk pernikahan, ” kata Syafaat.
Sosialisasi pencegahan kekerasan pada anak dan remaja lebih banyak diadakan diskusi dan tanya jawab.
“Salah satu hak anak adalah hak untuk berbicara ataupun bertanya, karenanya jangan takut untuk bertanya ataupun menyampaikan pendapat, ” kata Devi.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh para santri untuk bertanya dan menyampaikan uneg-unegnya berkaitan dengan reproduksi dan bagaimana cara melaporkan ketika ada kejadian yang menimpa terkait dengan kekerasan.
Lebih lanjut Devi menyampaikan bahwa adanya sosialisasi ini dimaksudkan agar di satuan pendidikan tidak ada lagi kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Banyuwangi.
“Bagi korban kekerasan pada anak akan dilindungi identitasnya, ” kata Kanit Renakta. (Syaf)