sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Dewan Pers menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah, independensi, dan profesionalisme dunia jurnalistik di Indonesia.
Dalam waktu dekat, lembaga independen tersebut akan menerbitkan surat imbauan resmi yang berisi larangan bagi wartawan untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun lembaga swasta.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan etika profesi sekaligus upaya mencegah praktik penyalahgunaan profesi wartawan yang dapat merusak citra pers di mata publik.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas jurnalisme nasional agar tetap berada pada jalur profesional dan independen.
Menurutnya, praktik meminta THR oleh oknum wartawan kepada instansi atau perusahaan berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan mencederai prinsip dasar independensi pers.
“Dewan Pers akan segera menerbitkan Surat Imbauan tentang larangan jurnalis atau wartawan di Indonesia untuk tidak meminta THR ke instansi dan lembaga,” ujar Jazuli, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki standar etika yang harus dijaga, termasuk dalam menjaga jarak profesional dengan pihak-pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Menurut Jazuli, wartawan tidak dibenarkan menuntut perlakuan khusus dari instansi atau lembaga tertentu apabila hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan tugas jurnalistik.
Ia mencontohkan fenomena yang kerap terjadi menjelang Ramadan dan Lebaran, di mana sejumlah instansi menggelar kegiatan seremonial seperti buka puasa bersama dan tidak semua media mendapat undangan.
Dalam konteks tersebut, menurutnya wartawan tidak memiliki dasar untuk menuntut perlakuan tertentu jika tidak diundang oleh pihak penyelenggara.
“Ya namanya orang yang mengundang, itu hak mereka. Tidak ada urusan jika ada pihak yang tidak diundang lalu marah atau menuntut. Itu bukan bagian dari tugas jurnalistik,” tegasnya.
Meski demikian, Jazuli memberikan penekanan penting bahwa situasinya akan berbeda apabila menyangkut akses informasi yang berkaitan dengan tugas peliputan jurnalistik.
Dalam kondisi tersebut, instansi pemerintah maupun lembaga publik tidak diperbolehkan membatasi akses informasi hanya kepada media tertentu.
Menurutnya, apabila sebuah institusi hanya memberikan kesempatan wawancara atau akses informasi kepada media tertentu dan menolak media lainnya tanpa alasan jelas, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Page 2
“Jika yang dibolehkan melakukan wawancara hanya media tertentu sementara yang lain tidak boleh, itu baru boleh dituntut. Bahkan bisa diprotes karena itu termasuk menghalang-halangi tugas jurnalis dan dilindungi oleh undang-undang,” jelas Jazuli.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti fenomena maraknya media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers maupun wartawan yang belum memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Menurut Jazuli, Dewan Pers tidak serta-merta mengeliminasi keberadaan media tersebut dari ekosistem pers nasional.
Selama media tersebut menjalankan fungsi jurnalistik secara benar, maka produk pemberitaannya tetap dapat diproses dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.
“Jika terjadi sengketa atau pelanggaran pada produk jurnalistik, tetap menjadi ranah Dewan Pers, meskipun medianya belum terverifikasi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa yang menjadi parameter utama adalah apakah konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang dibuat oleh wartawan dan dipublikasikan melalui media massa.
Selama memenuhi unsur tersebut, maka sengketa yang terjadi tetap masuk dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Tetap kasus pers, walau media belum terverifikasi. Yang penting produknya jurnalistik, dikerjakan oleh wartawan, dan dipublikasikan oleh media arus utama atau mainstream,” jelasnya.
Sebaliknya, jika konten tersebut hanya dipublikasikan melalui media sosial tanpa melalui proses jurnalistik yang benar, maka konten tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai produk pers.
Dalam situasi seperti itu, penyelesaiannya tidak melalui mekanisme Dewan Pers melainkan melalui jalur hukum atau regulasi lain yang berlaku.
Di akhir penjelasannya, Jazuli menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki peran strategis yang berada di dua posisi sekaligus, yaitu melindungi profesi wartawan sekaligus menjaga kepentingan publik.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik.
“Kita pasti melindungi wartawan, tetapi yang bekerja sesuai jalur dan kode etik. Di sisi lain, kita juga memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat dari perilaku wartawan yang tidak profesional,” tegas Jazuli.
Melalui rencana penerbitan surat imbauan larangan meminta THR ini, Dewan Pers berharap praktik-praktik yang dapat merusak integritas profesi wartawan dapat diminimalisasi, sehingga kepercayaan publik terhadap media massa tetap terjaga. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Dewan Pers menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah, independensi, dan profesionalisme dunia jurnalistik di Indonesia.
Dalam waktu dekat, lembaga independen tersebut akan menerbitkan surat imbauan resmi yang berisi larangan bagi wartawan untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun lembaga swasta.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan etika profesi sekaligus upaya mencegah praktik penyalahgunaan profesi wartawan yang dapat merusak citra pers di mata publik.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas jurnalisme nasional agar tetap berada pada jalur profesional dan independen.
Menurutnya, praktik meminta THR oleh oknum wartawan kepada instansi atau perusahaan berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan mencederai prinsip dasar independensi pers.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli.
“Dewan Pers akan segera menerbitkan Surat Imbauan tentang larangan jurnalis atau wartawan di Indonesia untuk tidak meminta THR ke instansi dan lembaga,” ujar Jazuli, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki standar etika yang harus dijaga, termasuk dalam menjaga jarak profesional dengan pihak-pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Menurut Jazuli, wartawan tidak dibenarkan menuntut perlakuan khusus dari instansi atau lembaga tertentu apabila hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan tugas jurnalistik.
Ia mencontohkan fenomena yang kerap terjadi menjelang Ramadan dan Lebaran, di mana sejumlah instansi menggelar kegiatan seremonial seperti buka puasa bersama dan tidak semua media mendapat undangan.
Dalam konteks tersebut, menurutnya wartawan tidak memiliki dasar untuk menuntut perlakuan tertentu jika tidak diundang oleh pihak penyelenggara.
“Ya namanya orang yang mengundang, itu hak mereka. Tidak ada urusan jika ada pihak yang tidak diundang lalu marah atau menuntut. Itu bukan bagian dari tugas jurnalistik,” tegasnya.
Meski demikian, Jazuli memberikan penekanan penting bahwa situasinya akan berbeda apabila menyangkut akses informasi yang berkaitan dengan tugas peliputan jurnalistik.








