ngopibareng.id
Unit Reskrim Polsek Banyuwangi mengamankan ATM, 33 tahun, warga Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi. Dia diamankan karena mengedarkan sediaan farmasi jenis trex. Dari tangannya disita ribuan pil yang harusnya dijual dengan resep dokter tersebut.
Kapolsek Banyuwangi AKP Hendry Christianto melalui Kanit Reskrim Ipda Restu Yan Suryo Utomo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya seseorang yang menjual pil trex di wilayah Kelurahan Tukang Kayu.
“Atas dasar informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya, Jumat, 6 Maret 2026.
Sekitar pukul 01.45 WIB anggota Unit Reskrim mengamankan ATM. Dia kedapatan memiliki obat terlarang jenis pil trex sebanyak 4.057 butir. Pelaku kemudian diinterogasi. Kepada petugas ATM mengaku akan mengedarkan pil tersebut.
Baca Juga
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa Polsek Banyuwangi untuk menjadlani proses lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami perkara ini untuk mengetahui asal barang tersebut.
Atas perbuatannya, ATM telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Dasal 436 avat (1), (2) Jo pasal 145 aat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Like








