Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Supri Dijerat Pasal Berlapis

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SONGGON – Resiko cukup berat terancam diterima Su-priyanto, alias Supri, 23. Sebab, polisi akan menerapkan pasal berlapis kepada warga Kelura-han Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, yang terjerat kasus tindak pidana asusila tersebut.

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas Polsek Songgon, kuat dugaan Supri telah melanggar Pasal 81 atau 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Selain itu, polisi juga mener-apkan pasal 332 KUHP Ten-tang membawa anak di bawah umur tanpa seizin orang tua at au wali. ‘’Kita juga  terapkan  pasal pen-culikan itu.

Makanya , tempat ke-jadian perkara pertama kali ter-jadi di Desa Balak, Kecamatan Songgon,’’ ungkap Kasi Humas Polsek Songgon, Bripka Abdu-rahman, kemarin (13/9).Dengan penerapan pasal tersebut, kata dia, ancaman hukuman yang diterima ter-sangka Supri adalah 15 tahun penjara. Paling tidak, sekurang-kurangnya tersangka minimal terancam di penjara di atas 3 tahun. ’’Ancaman minimalnya 3 tahun penjara,’’ sebut Abdur-rahman mewakili Kapolsek Songgon, AKP Ali Ashari.

Sementara itu, polisi sudah melakukan visum terhadap ko-rban. Selain itu, polisi juga su-dah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pak-aian yang dikenakan korban. ’’Baik tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Semua berkas sudah lengkap,’’ tandasnya. (Radar)