Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Swasta Bisa Ikut Bangun Jalur Kereta Api Trans Sulawesi, Pemerintah Buka Peluang

swasta-bisa-ikut-bangun-jalur-kereta-api-trans-sulawesi,-pemerintah-buka-peluang
Swasta Bisa Ikut Bangun Jalur Kereta Api Trans Sulawesi, Pemerintah Buka Peluang

RadarBanyuwangi.id – Pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi terus menjadi perhatian utama Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Demi memastikan proyek ini tidak terhenti di tengah efisiensi anggaran, pemerintah kini membuka peluang bagi swasta untuk berkontribusi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh terhenti.

Baca Juga: Jalur SNBT vs Mandiri: Mana yang Lebih Menguntungkan? Cek Perbedaannya di Sini

Dalam pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kemenhub berupaya mencari solusi strategis untuk memastikan kelanjutan proyek jalur Makassar–Parepare.

“Kita membuka berbagai opsi agar proyek ini bisa terus berjalan, termasuk menggandeng sektor swasta,” ujar Dudy.

Jalur Makassar-Parepare membentang sepanjang 145 kilometer, dengan sebagian rute sudah beroperasi secara terbatas sejak Oktober 2022.

Baca Juga: BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta Gelar Program Hapus Tato Gratis

Kehadiran jalur ini diharapkan bisa menjadi tulang punggung transportasi di Sulawesi, memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.

Namun, dengan adanya efisiensi anggaran, proyek ini perlu sumber pendanaan alternatif agar bisa terus berjalan sesuai target.

Dengan dibukanya kesempatan bagi pihak swasta, pembangunan jalur KA Trans Sulawesi diharapkan dapat segera mencapai tahap penyelesaian.

Baca Juga: Beri Kenyamanan Pemudik di Banyuwangi, 5.000 Titik Jalan Rusak Diperbaiki

Skema kerja sama ini memungkinkan swasta untuk turut serta dalam investasi, pengelolaan, atau operasional infrastruktur.

Pemerintah optimistis bahwa dengan dukungan dari berbagai pihak, jalur KA Trans Sulawesi dapat segera rampung dan membawa manfaat besar bagi masyarakat. (*)