Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Syarat Mudik Angkutan Umum: Dilarang Ngobrol, Terima Telepon dan Wajib Pakai Masker 3 Lapis

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Ilustrasi Mudik

Satuan Tugas atau Satgas Penanganan COVID 19 melarang pemudik berbicara, baik secara langsung maupun melalui panggilan telepon, saat melakukan perjalanan mudik dengan angkutan umum. Dimana, kebijakan tersebut berlaku untuk transportasi umum, baik melalui jalur darat, laut maupun udara.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID 19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (COVID 19) yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID 19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022 lalu.

“(Pemudik) Tidak “diperkenankan” untuk berbicara 1 arah maupun 2 arah melalui telepon ataupun secara langsung, sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan maupun udara,” demikian bunyi Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas), Senin (4/4/2022).

Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID 19 juga mewajibkan warga yang melakukan perjalanan mudik untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut serta dagu dan wajib mengganti masker secara berkala, yakni setiap 4 jam serta membuang limbah masker ke tempat yang sudah disediakan.