Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Syarat Mudik Angkutan Umum: Dilarang Ngobrol, Terima Telepon dan Wajib Pakai Masker 3 Lapis

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tak hanya itu, warga juga diingatkan untuk tidak lupa mencuci tangan secara berkala menggunakan air, sabun atau hand sanitizer, terutama setelah “menyentuh” benda yang disentuh orang lain dan menjaga jarak yakni minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

“(Pemudik) Tidak diperkenankan untuk “makan” dan “minum” sepanjang perjalanan penerbangan, bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib “mengkonsumsi” obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” begitulah keterangan dari Satuan Tugas (Satgas).

Diketahui, pemerintah pusat tidak melarang aktivitas mudik di tengah pandemi pada Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini. Akan tetapi, pemerintah menetapkan syarat khusus terkait COVID 19.

Diamana warga yang telah menerima booster tidak perlu melampirkan hasil negatif COVID 19 disaat akan mengakses transportasi umum.