KABARRAKYAT.ID – Satgas Penanggulangan Covid-19 di Banyuwangi membubarkan seni Jaranan di acara hajatan sunatan warga Dusun Sagat, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, kemarin, 16 Februari 2022.
Satgas gabungan TNI, Polri, Satpol PP di Cluring, Banyuwangi bertindak tegas menghentikan hiburan di hajatan sunatan. Mengingat wilayah Banyuwangi masuk kategori PPKM Level 3. Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 dan varian Covid-19 Omicron.
Tuan rumah, awal didatangi diberi peringatan untuk menghentikan kegiatan. Namun setelah petugas pergi. Aktifitas seni Jaranan kembali dilakukan. Maka dengan terpaksa acara dibubarkan paksa oleh Satgas Penanggulangan Covid-19 di Banyuwangi.
“Setelah memberi peringatan petugas pergi, teryata tuan rumah hajatan tetap kembali Seni jaranan tetap bermain. Alasan tuan rumah seni jaranan ini nadar anaknya khitanan,” kata Kapolsek Cluring, AKP Agus Priyono.
Hajatan warga tersebut, imbuh AKP Agus, tidak ada ijin, terlebih pemberitahuan keramaian. Satgas Covid-19 memohon agar warga ikut serta antisipasi penularan Covid-19 dan varian baru Covid-19 Omicron di Cluring.