Tak berselang lama, 3 petugas dari Ombudsman dengan terburu-buru berjalan ke luar dari Kantor BPN Kabupaten Banyuwangi. Kepala Seksi Keasesmenan Manajemen dan Maladministrasi Achmad Azmi mengatakan, pihaknya tidak bisa menjelaskan hasil dari pemeriksaan dan klarifikasi sebelum dirapatkan dan disampaikan ke pelapor.
“Belum bisa kami sampaikan karena kami harus menyampaikan pada rapat terlebih dahulu, “ kata Achmad Azmi sambil terburu-buru.
sementara itu, pemilik permohonan pemecahan SHM bernomer 63725/2022, yang kesehariannya bekerja sebagai Petani, meminta agar Ombudsman dapat membatu keluhanya atas ketidak jelasan pelayanan Kepala Kantor BPN Kabupaten Banyuwangi Budiono. Pasalnya, berkas yang sudah dinyatakan selesai di Aplikasi Sentuh Tanahku, 22 Agustus 2022 tidak bisa diambil hingga berbulan-bulan.
“Saya berharap sertifikat saya bisa diambil, agar dapat saya berikan pada anak dan saudara saya. Mohon Bapak-bapak Ombudsman dibantu, saya orang kecil kenapa dipersulit oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Banyuwangi, “ jelas Giman pemohon Pemecahan SHM.