sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Langkah tersebut akan menyasar sejumlah platform populer yang banyak digunakan anak-anak dan remaja, mulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live hingga Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penonaktifan akun tersebut akan dilakukan secara bertahap pada platform yang dikategorikan memiliki risiko tinggi bagi anak.
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox,” kata Meutya dalam tayangan video yang dirilis pada Jumat (6/3).
Aturan Turunan PP Tunas
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas.
Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform media sosial dan layanan digital, dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak saat mengakses internet.
Menurut Meutya, aturan ini juga menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam mengatur penggunaan ruang digital berdasarkan usia.
“Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, platform digital diharapkan melakukan verifikasi usia pengguna serta memastikan anak-anak tidak memiliki akses bebas ke layanan yang berpotensi menimbulkan risiko.
Ancaman Nyata di Ruang Digital
Pemerintah menilai kebijakan ini penting karena berbagai ancaman terhadap anak di dunia digital semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Beberapa risiko yang sering dihadapi anak saat menggunakan internet antara lain:
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan online
- Eksploitasi digital
- Kecanduan atau adiksi media sosial
Menurut Meutya, fenomena kecanduan media sosial menjadi salah satu kekhawatiran utama pemerintah.
“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adalah adiksi,” jelasnya.
Page 2
Adiksi terhadap platform digital dinilai dapat berdampak pada kesehatan mental anak, menurunkan produktivitas belajar, hingga memengaruhi perkembangan sosial mereka.
Platform Diminta Terapkan Sistem Verifikasi Usia
Dalam implementasi kebijakan tersebut, Komdigi juga meminta platform digital untuk memperkuat sistem verifikasi usia pengguna.
Langkah ini dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari verifikasi identitas hingga pengawasan akun keluarga atau parental control.
Dengan begitu, anak-anak di bawah 16 tahun tidak dapat dengan mudah membuat akun baru pada platform yang termasuk kategori berisiko tinggi.
Pemerintah juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk penyedia platform digital, lembaga pendidikan, serta orang tua dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak.
Bagian dari Upaya Perlindungan Anak
Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak sebenarnya telah diterapkan di sejumlah negara.
Namun Indonesia menjadi salah satu negara pertama di kawasan Asia yang menerapkan pendekatan regulasi yang cukup tegas.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengawasan penggunaan teknologi.
Selain regulasi, pemerintah juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam membimbing anak saat menggunakan perangkat digital.
Dengan kombinasi kebijakan pemerintah, pengawasan platform, dan peran orang tua, diharapkan ruang digital dapat menjadi tempat yang lebih sehat bagi generasi muda di masa depan. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Langkah tersebut akan menyasar sejumlah platform populer yang banyak digunakan anak-anak dan remaja, mulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live hingga Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penonaktifan akun tersebut akan dilakukan secara bertahap pada platform yang dikategorikan memiliki risiko tinggi bagi anak.
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox,” kata Meutya dalam tayangan video yang dirilis pada Jumat (6/3).
Aturan Turunan PP Tunas
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas.
Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform media sosial dan layanan digital, dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak saat mengakses internet.
Menurut Meutya, aturan ini juga menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam mengatur penggunaan ruang digital berdasarkan usia.
“Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, platform digital diharapkan melakukan verifikasi usia pengguna serta memastikan anak-anak tidak memiliki akses bebas ke layanan yang berpotensi menimbulkan risiko.
Ancaman Nyata di Ruang Digital
Pemerintah menilai kebijakan ini penting karena berbagai ancaman terhadap anak di dunia digital semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Beberapa risiko yang sering dihadapi anak saat menggunakan internet antara lain:
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan online
- Eksploitasi digital
- Kecanduan atau adiksi media sosial
Menurut Meutya, fenomena kecanduan media sosial menjadi salah satu kekhawatiran utama pemerintah.
“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adalah adiksi,” jelasnya.







