Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tahun 2015 Waspadai Peredaran Produk Non Halal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tahunKomunitas Ekonomi ASEAN mulai Berlaku

TAHUN 2015 sejumlah produk yang diragukan kehalalannya bakal beredar bebas di Kabupaten Banyuwangi. Hal itu seiring dengan diberlakukannya ASEAN Economy Community (AEC) atau komunitas ekonomi ASEAN. Jangan heran apabila nantinya ASEAN dijadikan sebagai kawasan pasar tunggal, yang membebaskan lalu lintas arus barang keluar-masuk ke negaranegara ASEAN.

Dalam rangka menyongsong AEC 2015 dan perluasan regulasi produk halal, maka Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Kabupaten Banyuwangi mengadakan sejumlah kegiatan. Menurut Kepala Disperindagtam Kabupaten Banyuwangi Ir. Hary Cahyo Purnomo, MSi, kegiatan tersebut berpedoman kepada Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.  

Selain itu mengacu kepada UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang pangan. Yang terakhir berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 44/MDAG/PER/9/2009 tentang pengadaan, distribusi, dan pengawasan bahan berbahaya. “Semuanya bermuara kepada kehalalan produk,” tegas Hary. Dijelaskan, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap produk yang diperoleh konsumen dari kegiatan perdagangan.

Dalam pasal 8 ayat 1 huruf H UU No. 8 Tahun 1999 ditegaskan bahwa pelaku usaha dilarang mengabaikan ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana tercantum dalam label produk. Label adalah keterangan yang berbentuk gambar, tulisan atau kombinasi keduanya dan bentuk lain yang memuat informasi tentang barang. “Ketentuan labelisasi berisi nama produk, nama dan alamat produsen,komposisi/daftar bahan, kode dan tanggal produksi, keterangan kadaluwarsa, berat bersih, serta nomor pendaftaran,” sebut Hary. 

Disperindagtam juga melakukan pengawasan peredaran produk pangan dalam kemasan. Sasarannya adalah minimarket, supermarket, department store, dan hypermarket. Sebab, konsumen dilindungi hak-haknya. Seperti memiliki hak atas kenyamanan dan keselamatan mengkonsumsi barang. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar. Hak untuk mendapatkan informasi dan jaminan barang. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.

Hak untuk mendapatkan advokasi dan perlindungan jika terjadi sengketa. “Serta hak untuk mendapatkan ganti rugi jika barang tidak sesuai dengan perjanjian,” tandasnya. Nah, kewajiban pelaku usaha adalah beriktikad baik dalam berusaha. Ditambahkan, pengusaha harus memberikan informasi yang jujur tentang kondisi barangnya. Melayani konsumentidak diskriminatif. “Dan memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji kualitas barang,” imbuhnya.  

Untuk barang dalam keadaan terbuka, Hary menyarankan agar diamati titik kritis kehalalannya. Titik kritis adalah bagian atau tahapan yang berpotensi menyebabkan produk menjadi tidak halal. “Meliputi penggunaan bahan baku, proses produksi, penyimpanan produk, dan pengangkutan produk,” rincinya. Dalam rangka pengawasan bahan berbahaya, lanjut Hary, Disperindagtam telah mengadakan kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan.

Seperti bimbingan teknis produksi aneka olahan buah-buahan dan pelatihan peningkatan kualitas produksi nata de coco. Sebagai tindak lanjut pelatihan peningkatan kualitas produksi produk pangan, Disperindagtam memberikan fasilitasi. Di antaranya, perolehan sertifikat halal produk pangan sebanyak 27 industri kecil dan menengah (IKM) tahun 2012 dan 24 IKM pada tahun 2013 lalu. Fasilitasi uji laboratorium bahan baku produk pangan juga dilakukan pada tahun 2012 untuk 17 IKM. 

“Pada tahun 2013, fasilitasi uji laboratorium diberikan kepada 20 IKM,” ungkapnya. Hary menegaskan bahwa jaminan kehalalan suatu produk pangan dapat diwujudkan di antaranya dalam bentuk sertifikat halal yang menyertainya. Produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Bahan-bahan tidak mengandung babi atau berasal dari babi. Semua bahan yang digunakan berasal dari hewan halal yang disembelih dengan syariat Islam.

Produk tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti bahan dari  organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran.Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan, dan transportasi tidak digunakan untuk babi. Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar. “Menghadapi AEC 2015, kesadaran semua pihak untuk berperilaku jujur dalam perdagangan mutlak diperlukan guna memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan dalam berkonsumsi,” pintanya.( radar)