Banyuwangi, Jurnalnews.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD Kabupaten Banyuwangi sepakat tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga tahun 2027. Kesepakatan itu ditegaskan dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi II dan III DPRD Banyuwangi dengan Pemkab Banyuwangi serta Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Banyuwangi, Kamis (14/8/2025).
Dalam Berita Acara yang ditandatangani empat pihak, tercatat bahwa sistem klasterisasi pajak akan tetap diberlakukan seperti sekarang untuk melindungi kesejahteraan masyarakat. Pemkab juga diminta segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai kepastian hukum dalam waktu 30 hari kerja.
Ketua Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi, H.M. Ali Mahrus, S.H.I., M.H., menegaskan DPRD berpihak pada rakyat kecil.
“Kenaikan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil hanya akan menambah beban masyarakat. Kami tegaskan, sampai 2027 tidak ada kenaikan PBB-P2 dan NJOP. Ini adalah komitmen politik dan moral kami,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Syamsudin, S.E., memastikan kebijakan ini bukan sekadar janji.
“Kami akan mempertahankan sistem yang ada agar beban pajak masyarakat tetap terjangkau. Perbup sebagai payung hukum akan kami dorong rampung tepat waktu,” kata Syamsudin.
Kepala Bagian Hukum Setda Banyuwangi, Aang Muslimin S., S.H., M.H., menambahkan pihaknya akan mengawal proses penyusunan regulasi.
“Instruksi sudah jelas. Segala proses legal formal akan kami tuntaskan agar tidak ada celah hukum yang merugikan warga,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PC PMII Banyuwangi, M. Haddadalwi Nasyafiallah, menyebut keberhasilan ini buah konsistensi perjuangan mahasiswa.
“Kami hadir untuk memastikan suara rakyat terdengar. Kemenangan hari ini adalah kemenangan bersama, tapi kami akan tetap mengawal agar janji ini tidak diingkari,” tandasnya.
Poin-poin penting kesepakatan itu diantaranya:
- Tidak ada kenaikan PBB-P2 hingga 2027 dengan sistem klasterisasi yang berlaku saat ini.
- Tidak ada kenaikan NJOP hingga 2027.
- Pemkab segera menerbitkan Perbup sebagai kepastian hukum dan administratif.
- PMII memberi tenggat 30 hari kerja bagi Pemkab untuk menyelesaikan Perbup tersebut. (Ilham T.)