sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Jumardi (JUM), sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Seperti dilaporkan Antara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Jumardi diperiksa karena kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada para jurnalis di Jakarta pada Senin (2/2/2026).
Menurut Budi, peran Jumardi dinilai relevan karena yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai Kepala BTP Kelas I Jawa Bagian Timur, lembaga yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Surabaya.
Jabatan tersebut menempatkan Jumardi dalam struktur strategis pengelolaan anggaran dan pengambilan keputusan terkait proyek perkeretaapian di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, pemeriksaan Jumardi juga berkaitan dengan tersangka Reza Maullana Maghribi (RM), yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Jawa Bagian Timur.
Hubungan kerja antara KPA dan PPK menjadi salah satu aspek penting yang didalami penyidik guna mengungkap alur dugaan suap dan pengaturan proyek.
Kasus dugaan korupsi ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023.
OTT tersebut berlangsung di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dari OTT tersebut, KPK kemudian mengembangkan penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.
Pada tahap awal, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Seiring berjalannya waktu dan pendalaman perkara, hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan meningkat menjadi 21 orang.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Jumardi (JUM), sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Seperti dilaporkan Antara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Jumardi diperiksa karena kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada para jurnalis di Jakarta pada Senin (2/2/2026).
Menurut Budi, peran Jumardi dinilai relevan karena yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai Kepala BTP Kelas I Jawa Bagian Timur, lembaga yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Surabaya.
Jabatan tersebut menempatkan Jumardi dalam struktur strategis pengelolaan anggaran dan pengambilan keputusan terkait proyek perkeretaapian di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, pemeriksaan Jumardi juga berkaitan dengan tersangka Reza Maullana Maghribi (RM), yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Jawa Bagian Timur.
Hubungan kerja antara KPA dan PPK menjadi salah satu aspek penting yang didalami penyidik guna mengungkap alur dugaan suap dan pengaturan proyek.
Kasus dugaan korupsi ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023.
OTT tersebut berlangsung di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dari OTT tersebut, KPK kemudian mengembangkan penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.
Pada tahap awal, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Seiring berjalannya waktu dan pendalaman perkara, hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan meningkat menjadi 21 orang.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini.







