sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – BPJS Kesehatan resmi menerapkan kebijakan baru pada awal 2026 yang mengubah alur pelayanan peserta JKN-KIS.
Mulai 1 Januari 2026, setiap peserta diwajibkan mengisi Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun sebagai bagian dari persyaratan memperoleh layanan kesehatan.
Kebijakan screening BPJS ini dirancang untuk memperkuat upaya pencegahan penyakit sekaligus memastikan kondisi kesehatan peserta terpantau secara berkala sebelum mendapatkan pelayanan medis di fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Apa Itu e Kinerja BKN? Fungsi, Tujuan, dan Cara Login Resmi
Screening BPJS Wajib di FKTP
Pengisian SRK kini menjadi bagian dari persyaratan pendaftaran layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta yang belum melengkapi screening BPJS berpotensi mengalami hambatan saat hendak berobat atau berkonsultasi dengan tenaga medis.
Melalui kebijakan ini, BPJS Kesehatan mendorong peserta agar lebih aktif memantau kondisi kesehatannya secara mandiri.
Baca Juga: Cara Login ASN Digital dan Aktivasi MFA untuk Keamanan Data ASN
Fokus Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular
Skrining BPJS difokuskan pada pemetaan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) yang sering berkembang tanpa gejala awal.
Beberapa penyakit yang menjadi perhatian utama meliputi:
- Diabetes melitus
- Hipertensi
- Penyakit ginjal kronik
- Jantung koroner
Melalui deteksi dini, risiko penyakit dapat dikenali lebih cepat sehingga penanganan dapat dilakukan sejak awal dan komplikasi serius dapat dicegah.
Baca Juga: Roma Wajib Bangkit! Lecce Siap Jadi Ujian Mental Giallorossi di Via del Mare
Screening BPJS Gratis dan Bisa Dilakukan Online
Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan layanan screening BPJS secara digital dan gratis.
Peserta dapat memilih dua cara pengisian, yaitu melalui aplikasi atau website resmi.
Page 2
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN di ponsel.
- Login menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru.
- Pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.
- Isi kuesioner berisi 47 pertanyaan terkait riwayat kesehatan, pola hidup, dan kondisi tubuh.
- Jawab seluruh pertanyaan secara jujur.
- Kirim dan simpan hasil screening.
2. Screening BPJS via Website Resmi
Selain aplikasi, peserta juga dapat mengakses skrining melalui situs screening.bpjs-kesehatan.go.id dengan langkah berikut:
- Masukkan nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan kode verifikasi.
- Login untuk mengakses kuesioner skrining.
- Isi seluruh pertanyaan dengan lengkap dan benar.
- Hasil skrining akan muncul otomatis dan dapat diunduh.
Baca Juga: Como Makin Percaya Diri! Pisa Terancam Tenggelam di Kandang Sendiri
Kategori Hasil Screening BPJS
Hasil screening BPJS akan mengelompokkan kondisi kesehatan peserta ke dalam tiga kategori risiko, yaitu:
Tidak ditemukan indikasi penyakit kronis. Peserta dianjurkan menjaga pola hidup sehat dan melakukan skrining rutin.
Risiko Sedang
Ditemukan faktor risiko seperti kelebihan berat badan atau tekanan darah tinggi. Pemeriksaan lanjutan di FKTP direkomendasikan.
Risiko Tinggi
Terdapat indikasi kuat penyakit tidak menular. Peserta disarankan segera menjalani pemeriksaan lebih mendalam di fasilitas kesehatan.
Apabila hasil menunjukkan risiko sedang atau tinggi, sistem akan mengarahkan peserta untuk melanjutkan pemeriksaan ke dokter FKTP terdaftar.
Baca Juga: Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok, BRILink Agen di Banyuasin Ini Permudah Transaksi Masyarakat
Kendala Teknis dan Layanan Bantuan
Jika peserta mengalami kendala saat melakukan screening BPJS, bantuan dapat diperoleh melalui:
- Care Center BPJS Kesehatan 165
- Chat Assistant JKN (CHIKA)
- Screening BPJS Dorong Kesadaran Kesehatan Masyarakat
Kebijakan screening BPJS ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin sepanjang 2026.
Dengan teknologi digital, peserta dapat memantau risiko penyakit tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan.
Screening BPJS menjadi langkah preventif yang sangat penting untuk mengenali risiko penyakit sejak dini, terutama penyakit tidak menular.
Peserta dapat mengambil langkah pencegahan yang lebih cepat, tepat, dan terarah demi menjaga kualitas hidup yang lebih baik.
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – BPJS Kesehatan resmi menerapkan kebijakan baru pada awal 2026 yang mengubah alur pelayanan peserta JKN-KIS.
Mulai 1 Januari 2026, setiap peserta diwajibkan mengisi Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun sebagai bagian dari persyaratan memperoleh layanan kesehatan.
Kebijakan screening BPJS ini dirancang untuk memperkuat upaya pencegahan penyakit sekaligus memastikan kondisi kesehatan peserta terpantau secara berkala sebelum mendapatkan pelayanan medis di fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Apa Itu e Kinerja BKN? Fungsi, Tujuan, dan Cara Login Resmi
Screening BPJS Wajib di FKTP
Pengisian SRK kini menjadi bagian dari persyaratan pendaftaran layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta yang belum melengkapi screening BPJS berpotensi mengalami hambatan saat hendak berobat atau berkonsultasi dengan tenaga medis.
Melalui kebijakan ini, BPJS Kesehatan mendorong peserta agar lebih aktif memantau kondisi kesehatannya secara mandiri.
Baca Juga: Cara Login ASN Digital dan Aktivasi MFA untuk Keamanan Data ASN
Fokus Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular
Skrining BPJS difokuskan pada pemetaan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) yang sering berkembang tanpa gejala awal.
Beberapa penyakit yang menjadi perhatian utama meliputi:
- Diabetes melitus
- Hipertensi
- Penyakit ginjal kronik
- Jantung koroner
Melalui deteksi dini, risiko penyakit dapat dikenali lebih cepat sehingga penanganan dapat dilakukan sejak awal dan komplikasi serius dapat dicegah.
Baca Juga: Roma Wajib Bangkit! Lecce Siap Jadi Ujian Mental Giallorossi di Via del Mare
Screening BPJS Gratis dan Bisa Dilakukan Online
Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan layanan screening BPJS secara digital dan gratis.
Peserta dapat memilih dua cara pengisian, yaitu melalui aplikasi atau website resmi.








