Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tak Kunjung Turun Harga Beras Malah Terus Naik, Jelang Ramadan Mencapai Rp 17 Ribu Per Kg

tak-kunjung-turun-harga-beras-malah-terus-naik,-jelang-ramadan-mencapai-rp-17-ribu-per-kg
Tak Kunjung Turun Harga Beras Malah Terus Naik, Jelang Ramadan Mencapai Rp 17 Ribu Per Kg

Radarbanyuwangi.id – Harga beras tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda akan turun. Bahkan cenderung naik terus.

Saat ini, harga kebutuhan pokok itu di pasaran mencapai Rp 17 ribu per kilogram. Harga ini termasuk tertinggi di Pasar Induk Genteng 1, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Senin (4/3). 

Petugas Pasar Induk Genteng 1, Arif Kurniawan mengatakan harga beras yang mencapai Rp 17 ribu per kilogram ini, paling tinggi dibanding harga sebelumnya.

Sebelumnya, harga beras paling mahal hanya Rp 13 ribu sampai Rp 13.500 per kilogram.

“Kenaikan beras sudah terjadi sejak dua bulan lalu,” ujarnya.

Menanggapi harga beras yang terus meroket itu, Pemerintah telah menggerojok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), beras bersubsidi yang digelontorkan untuk stabilisasi harga.

“Pendistribusian beras ke Pasar Genteng 1 sudah ada sejak delapan sampai sembilan bulan yang lalu,” katanya.

Penistribusian beras SPHP itu, jelas dia, hanya disalurkan kepada lima pasar di Banyuwangi, yaitu Pasar Induk Genteng 1, Pasar Jajag, Kecamatan Gambiran; Pasar Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Pasar Induk Banyuwangi, dan Pasar Blambangan.

“Di Pasar Genteng 1 sendiri ada delapan toko yang memperoleh distribusi beras SPHP dari Bulog,” terangnya.

Pendistribusian beras SPHP ke sejumlah toko itu bukan tanpa alasan.

Ada sejumlah kriteria yang harus dimiliki para pemilik tokoh untuk memperoleh distribusi beras SPHP itu.

“Pertama harus toko sembako, lalu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan nomor KTP,” jelasnya.

Dalam pendistribusian itu, jelas dia, setiap toko sembako memperoleh 50 kilogram beras SPHP yang dikemas dalam karung dengan berat lima kilogram.

Pembelian beras SPHP ke para pedagang dilakukan secara tunai.

“Pedagang menjual beras SPHP harganya harus Rp 54.500, tidak boleh lebih karena itu sudah masuk dalam Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Arif.


Page 2

Barang Bintang di Pondok Banyak yang Hilang

Barang Bintang di Pondok Banyak yang Hilang

Senin, 4 Maret 2024 | 09:03 WIB

Gus Munib Ajak Santri Mandiri dalam Ekonomi

Gus Munib Ajak Santri Mandiri dalam Ekonomi

Senin, 4 Maret 2024 | 08:56 WIB

Sardiyanto Nakhoda Baru PHDI Banyuwangi

Sardiyanto Nakhoda Baru PHDI Banyuwangi

Senin, 26 Februari 2024 | 10:37 WIB


Page 3

Radarbanyuwangi.id – Harga beras tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda akan turun. Bahkan cenderung naik terus.

Saat ini, harga kebutuhan pokok itu di pasaran mencapai Rp 17 ribu per kilogram. Harga ini termasuk tertinggi di Pasar Induk Genteng 1, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Senin (4/3). 

Petugas Pasar Induk Genteng 1, Arif Kurniawan mengatakan harga beras yang mencapai Rp 17 ribu per kilogram ini, paling tinggi dibanding harga sebelumnya.

Sebelumnya, harga beras paling mahal hanya Rp 13 ribu sampai Rp 13.500 per kilogram.

“Kenaikan beras sudah terjadi sejak dua bulan lalu,” ujarnya.

Menanggapi harga beras yang terus meroket itu, Pemerintah telah menggerojok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), beras bersubsidi yang digelontorkan untuk stabilisasi harga.

“Pendistribusian beras ke Pasar Genteng 1 sudah ada sejak delapan sampai sembilan bulan yang lalu,” katanya.

Penistribusian beras SPHP itu, jelas dia, hanya disalurkan kepada lima pasar di Banyuwangi, yaitu Pasar Induk Genteng 1, Pasar Jajag, Kecamatan Gambiran; Pasar Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Pasar Induk Banyuwangi, dan Pasar Blambangan.

“Di Pasar Genteng 1 sendiri ada delapan toko yang memperoleh distribusi beras SPHP dari Bulog,” terangnya.

Pendistribusian beras SPHP ke sejumlah toko itu bukan tanpa alasan.

Ada sejumlah kriteria yang harus dimiliki para pemilik tokoh untuk memperoleh distribusi beras SPHP itu.

“Pertama harus toko sembako, lalu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan nomor KTP,” jelasnya.

Dalam pendistribusian itu, jelas dia, setiap toko sembako memperoleh 50 kilogram beras SPHP yang dikemas dalam karung dengan berat lima kilogram.

Pembelian beras SPHP ke para pedagang dilakukan secara tunai.

“Pedagang menjual beras SPHP harganya harus Rp 54.500, tidak boleh lebih karena itu sudah masuk dalam Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Arif.