PESANGGARAN – Tujuh pejudi kartu remi ditangkap aparat Polsek Pesanggaran kemarin malam. Ketujuh tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan itu adalah Hasim, 52, Suwaji, 46, Supriyanto, 46, Sugirah, 35, Sugianto, 32, Sakriyadi,32, dan Kariyono, 40. Semua warga Dusun Sumberbopong, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran. Selain menangkap dan menahan tujuh tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, selembar tikar, dan uang Rp.380.000.
Kapolsek Pesanggaran AKP Supriyadi mengatakan, penangkapan ketujuh tersangka berawal dari laporan warga yang menyebutkan bahwa rumah salah satu tersangka bernama Kariyono sedang dijadikan arena judi. Menerima laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Pesanggaran langsung menuju lokasi. Saat polisi datang, ketujuh tersangka tengah asyik bermain judi menggunakan kartu remi. “Saat situasi memungkinkan, langsung kita gerebek,” katanya. (radar)