sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Tarif Jalan Tol Semarang–Batang mengalami penyesuaian mulai Sabtu, 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tertanggal 7 Januari 2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada ruas tersebut.
Penyesuaian tarif ini diumumkan oleh PT Jasamarga Semarang Batang melalui akun resmi Instagram @official.jsb_, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada pengguna jalan.
Dalam pengumumannya, perusahaan menyampaikan bahwa penetapan tarif telah sesuai dengan regulasi pemerintah dan ketentuan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol yang berlaku.
“Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada pengguna jalan, kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tanggal 07 Januari 2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Semarang-Batang, akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Tol Semarang-Batang,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Rincian Tarif Terbaru Tol Semarang–Batang 2026
Penyesuaian tarif berlaku untuk rute Batang/Pasekaran menuju Kalikangkung/Semarang dengan kenaikan sekitar 29 persen pada seluruh golongan kendaraan.
Golongan I
- Tarif lama: Rp 111.500
- Tarif baru: Rp 144.500
- Kenaikan: Rp 33.000 (±29,6%)
Golongan II dan III
- Tarif lama: Rp 167.500
- Tarif baru: Rp 216.500
- Kenaikan: Rp 49.000 (±29,3%)
Golongan IV dan V
- Tarif lama: Rp 223.000
- Tarif baru: Rp 289.000
- Kenaikan: Rp 66.000 (±29,6%)
Kenaikan ini berlaku efektif sejak waktu yang ditetapkan dan mengikuti ketentuan golongan kendaraan sesuai regulasi terbaru.
Penyesuaian Bersifat Non-Reguler
PT Jasamarga Semarang Batang menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tahun 2026 ini bersifat non-reguler.
Artinya, penetapan tarif tidak semata-mata mengikuti mekanisme penyesuaian tahunan berbasis inflasi, melainkan berdasarkan studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Tarif Jalan Tol Semarang–Batang mengalami penyesuaian mulai Sabtu, 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tertanggal 7 Januari 2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada ruas tersebut.
Penyesuaian tarif ini diumumkan oleh PT Jasamarga Semarang Batang melalui akun resmi Instagram @official.jsb_, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada pengguna jalan.
Dalam pengumumannya, perusahaan menyampaikan bahwa penetapan tarif telah sesuai dengan regulasi pemerintah dan ketentuan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol yang berlaku.
“Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada pengguna jalan, kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tanggal 07 Januari 2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Semarang-Batang, akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Tol Semarang-Batang,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Rincian Tarif Terbaru Tol Semarang–Batang 2026
Penyesuaian tarif berlaku untuk rute Batang/Pasekaran menuju Kalikangkung/Semarang dengan kenaikan sekitar 29 persen pada seluruh golongan kendaraan.
Golongan I
- Tarif lama: Rp 111.500
- Tarif baru: Rp 144.500
- Kenaikan: Rp 33.000 (±29,6%)
Golongan II dan III
- Tarif lama: Rp 167.500
- Tarif baru: Rp 216.500
- Kenaikan: Rp 49.000 (±29,3%)
Golongan IV dan V
- Tarif lama: Rp 223.000
- Tarif baru: Rp 289.000
- Kenaikan: Rp 66.000 (±29,6%)
Kenaikan ini berlaku efektif sejak waktu yang ditetapkan dan mengikuti ketentuan golongan kendaraan sesuai regulasi terbaru.
Penyesuaian Bersifat Non-Reguler
PT Jasamarga Semarang Batang menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tahun 2026 ini bersifat non-reguler.
Artinya, penetapan tarif tidak semata-mata mengikuti mekanisme penyesuaian tahunan berbasis inflasi, melainkan berdasarkan studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha.








