Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tegakkan SE Pemkab Banyuwangi, Satpol PP Mulai Razia Penjual Minol Nakal, Ini Sanksi yang Diberikan

tegakkan-se-pemkab-banyuwangi,-satpol-pp-mulai-razia-penjual-minol-nakal,-ini-sanksi-yang-diberikan
Tegakkan SE Pemkab Banyuwangi, Satpol PP Mulai Razia Penjual Minol Nakal, Ini Sanksi yang Diberikan

Radarbanyuwangi.id – Sejumlah toko minuman beralkohol (minol) di Banyuwangi masih nekat buka selama bulan suci Ramadan.

Salah satunya Toko Ofax yang bertempat di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.

Toko yang menjual segala merek minuman mengandung etanol tersebut didapati masih beroperasi saat Satpol PP Banyuwangi menggelar patroli keliling, Senin malam (18/3).

Alhasil petugas penegak peraturan daerah (perda) tersebut langsung menindak pemilik toko.

Sanksinya cukup membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Toko tersebut juga diminta tutup selama bulan suci Ramadan. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) dari Pemkab Banyuwangi Nomor 300/369/429.020/2024.

”Untuk sementara kami berikan teguran dan surat pernyataan yang menyatakan kesediaannya untuk menutup toko selama bulan suci Ramadan,” ujar Sekretaris Satpol PP Banyuwangi Kholid Askandar.

Kholid menyebut, sanksi tersebut diberikan sebagai sosialisasi penegakan SE yang diterbitkan pada awal Maret 2024 lalu.

Pihaknya juga menempelkan SE tersebut di depan toko untuk bisa ditindaklanjuti oleh para pelaku usaha.

”Jika sanksi tersebut tidak diindahkan, sanksi berat akan kami berlakukan,” tegasnya.

Patroli malam yang dilakukan oleh Satpol PP Banyuwangi tersebut juga menyasar sejumlah tempat hiburan malam.

Di antara tempat karaoke yang didatangi antara lain Mendut Sport Center (MSC) di Perumahan Mendut, Fun Fun di Desa Dadapan, tempat karaoke Kampung Luak di Desa Pendarungan, dan tempat karaoke Karunia di Kelurahan Kebalenan.

Meski dalam kondisi tutup, Satpol PP tetap menempelkan SE Pemkab Banyuwangi di sejumlah tempat hiburan tersebut.

”Kami tempeli SE sebagai bentuk sosialisasi agar toko minol dan tempat hiburan malam tutup selama bulan suci Ramadan,” terang Kholid.

Kholid menambahkan, sosialisasi dengan patroli keliling akan terus dilakukan. Hal ini untuk memastikan seluruh toko dan tempat hiburan malam di Banyuwangi tutup selama Ramadan.

”Kami berharap seluruh pelaku usaha bisa menaati aturan dan menghargai masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa,” pungkasnya. (rio/aif/c1)