Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tekan Pernikahan Dini, Pemkab Banyuwangi Perketat Dispensasi Nikah

tekan-pernikahan-dini,-pemkab-banyuwangi-perketat-dispensasi-nikah
Tekan Pernikahan Dini, Pemkab Banyuwangi Perketat Dispensasi Nikah

KOMPAS.com – Pemerintah Banyuwangi, Jawa Timur, merancang skema memperketat pengurusan dispensasi nikah untuk menekan angka pernikahan dini.

Untuk mengajukan pengurusan dispensasi nikah harus menyertakan dua syarat tambahan yang wajib dipenuhi sebelum seseorang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Syarat pertama adalah mengantongi surat rekomendasi kematangan psikologis dari psikolog yang telah ditunjuk Dnas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Banyuwangi.

Rekomendasi tersebut bertujuan mengukur tingkat kematangan mental dari pemohon dispensasi nikah.

Syarat kedua adalah melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi. Pemeriksaan kesehatan itu nantinya difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Banyuwangi.

Baca juga: Cabut Laporan soal Anaknya yang Meninggal Usai Latihan Silat di Banyuwangi, Sumilah: Mas Alif Sudah Surga…

Kerja sama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani antara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB Henik Setyorini, Kepala Dinas Kesehatan Amir Hidayat dan Kepala Pengadilan Agama, Husnul Muhyidin, di Banyuwangi, Rabu (25/9/2024).

“Hasil asesmen nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan pemohon layak diberi dispensi kawin atau tidak,” kata Henik.

Baca juga: Di Tengah Kampanye, Ganjar Pranowo Pesan soal Pernikahan Dini

Henik menambahkan, tujuan utama dari skema itu bukan dalam rangka mempersulit masyarakat. Justru bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko pernikahan dini.

Menurutnya, pernikahan dini memiliki berbagai dampak negatif yang signifikan, baik dari segi fisik, mental, maupun sosial. Remaja yang menikah dini sering kali belum siap secara fisik untuk kehamilan.

Hal ini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan melahirkan.

“Belum lagi perkara kesehatan mental. karena tanggung jawab rumah tangga yang berat di usia muda bisa menimbulkan tekanan mental, seperti kecemasan, depresi, atau stres. Ya yang ujungnya berakhir perceraian. Ini harus dihindari,” ujar Kepala Dinsos PPKB Henik Setyorini, Rabu (25/9/2024) dikutip dari rilis Pemkab Banyuwangi.

Selain itu ia menyebut pernikahan dini cenderung meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga.

Kurangnya pengalaman dan kedewasaan membuat mereka lebih rentan terhadap pengendalian atau eksploitasi dari pasangan.

“Secara ekonomi kalau belum matang, bisa saja mereka terjebak dalam siklus kemiskinan, yang dapat berlanjut hingga generasi berikutnya,” kata Henik.

Henik pun berharap melalui MoU ini target perkawinan usia anak usia dini bisa ditekan. Angka perceraian, kematian ibu dan bayi, angka stunting juga bisa turun.

“Kami berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas program yang dilaksanakan, demi tercapainya tujuan jangka panjang dalam melindungi anak dan remaja,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.