
tribunjatim.com/Sungai Watch
LIMBAH HOTEL – Ratusan pasang sandal hotel sekali pakai ditemukan dibuang di sebuah lahan bekas galian di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Sandal tersebut ditemukan oleh anggota Sungai Watch, kelompok yang berfokus pada kebersihan sungai dan sampah, saat menggelar aksi bersih-bersih sekitar dua pekan lalu
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi memberikan teguran lisan kepada Hotel Ketapang Indah terkait temuan berkarung-karung limbah sandal hotel sekali pakai yang ditemukan di lahan kosong bekas galian di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Kepala DLH Banyuwangi Dwi Handayani mengatakan, teguran tersebut disampaikan setelah DLH menerima laporan temuan dari Sungai Watch, organisasi yang berfokus pada pembersihan sungai dan sampah beberapa waktu lalu.
Teguran itu juga ditindaklanjuti dengan menurunkan petugas ke Hotel Ketapang Indah untuk berkoordinasi sekaligus mengklarifikasi temuan tersebut, Senin (19/5/2025). Jika teguran tak diindahkan, DLH mengancam akan berikan sanksi sesuai peraturan daerah berlaku.
Handayani menjelaskan, DLH pernah mendatangi tempat-tempat usaha di Kecamatan Kalipuro terkait pengelolaan limbah pada akhir 2023, tepatnya saat TPS 3R Balak resmi beroperasi.
Baca juga: Kebakaran Gudang Sandal Ardiles di Surabaya, Api Berkobar Selama Hampir 16 Jam
Saat itu DLH meminta tempat usaha, termasuk hotel-hotel, yang belum memiliki pengelolaan limbah memadai untuk bekerja sama dengan TPS 3R Balak.
“Saat itu Hotel Ketapang Indah juga kami datangi. Semua tempat usaha juga. Kami ajak untuk berlangganan di TPS Balak. Tapi ternyata tidak merespons,” kata Handayani.
DLH Sempat menanyakan soal pengelolaan limbah di hotel tersebut kepada pihak manajemen. Saat itu, pihak manajemen menjawab bahwa limbah hotel dikelola secara mandiri.
“Waktu itu katanya sudah ada perjanjian dengan pasukan kuning. Saya minta agar mereka mengecek limbahnya dibuang ke mana. Mereka katakan di TPA Bulusan,” lanjut Handayani.
Padahal, TPA Bulusan diketahui telah tutup sejak 2018. Sejak tutup, lokasi tersebut secara aturan sudah tak bisa dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah.
Handayani menjelaskan, Pemkab Banyuwangi memiliki Peraturan Daerah 9/2013 yang mengatur tentang pengelolaan sampah.
“Apabila Hotel Ketapang Indah masih tidak mengelola sampahnya dengan baik, kami akan berikan sanksi lebih berat sesuai Perda 9/2013,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Hotel Ketapang Indah belum memberikan keterangan terkait temuan limbah sandal sekali pakai.
Diberitakan sebelumnya, ratusan pasang sandal hotel sekali pakai yang diduga milik Hotel Ketapang Indah ditemukan dibuang di sebuah lahan bekas galian di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Sandal tersebut ditemukan oleh anggota Sungai Watch, kelompok yang berfokus pada kebersihan sungai dan sampah, saat menggelar aksi bersih-bersih sekitar dua pekan lalu.
Area Manager Sungai Watch Banyuwangi Suhardiyanto menjelaskan, limbah sandal hotel sekali pakai itu ditemukan saat tim membersihkan tumpukan sampah di salah satu area lahan kosong.
“Kami mencari lokasi tumpukan sampah, dan mendapat informasi bahwa di titik itu banyak sampah. Setelah tim bergerak di sana, ternyata di sana banyak ditemukan sampah itu (sandal sekali pakai),” kata Hari, sapaan akrabnya, Senin (19/5/2025).
Sandal sekali pakai yang ditemukan berwarna putih dan memiliki tulisan “Ketapang Indah”.
Lokasi lahan kosong itu juga tak jauh dari Hotel Ketapang Indah. Jaraknya hanya sekitar 3 kilometer (km).