Banyuwangi, Jurnalnews.com – Polemik pemagaran akses masuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, yang sempat menyita perhatian publik, akhirnya mendapat respon cepat dari pemerintah setempat. Camat Wongsorejo bersama Kepala Desa Alasbuluh turun langsung menemui pihak keluarga ahli waris pemilik lahan, Senin siang (5/1/2026), guna meredam kegaduhan dan mencari solusi bersama.
Pemagaran menggunakan jaring di sisi barat sekolah tersebut ramai diperbincangkan karena dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar siswa. Namun, pihak sekolah memastikan proses pendidikan tetap berjalan normal.
Operator SDN 5 Alasbuluh, Moh. Arif Rahman, membenarkan adanya pemagaran lahan oleh pemilik tanah yang berada di sebelah barat gedung sekolah. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menutup sekolah.
“Memang dipagari jaring sebagai pembatas. Besok wali murid akan melakukan kerja bakti membuat akses jalan baru di sebelah selatan sekolah, dan itu juga atas izin serta dukungan pemilik tanah,” ujar Arif kepada Jurnalnews saat ditemui di sekolah.
Kedatangan Camat dan Kepala Desa Alasbuluh bertujuan menjalin dialog langsung dengan pihak keluarga ahli waris guna menghindari dampak berkepanjangan yang dapat memengaruhi kenyamanan dan keselamatan siswa.
Perwakilan ahli waris menjelaskan bahwa tanah yang saat ini digunakan bangunan sekolah dan lapangan merupakan milik almarhum Emar-Sukarto, sesuai kerawangan yang diterbitkan pemerintah desa. Emar Sukarto diketahui merupakan kakek dari tiga bersaudara, yakni Nurmahmuda, Aksan, dan Jok Hikman.
Salah satu ahli waris, Jok Hikman, menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah berniat menutup sekolah.
“Kami tidak menutup sekolah, hanya memagari lahan milik kami supaya anak-anak tidak bermain ke lahan jagung. Akses masuk juga tetap kami berikan lewat sebelah selatan. Yang kami tanyakan adalah kejelasan tanah pengganti, karena menurut cerita kakek kami dulu pernah ada tukar guling dengan pemerintah,” ungkapnya.
Senada, Aksan, cucu kedua almarhum Emar-Sukarto, mengungkapkan kronologi berdirinya sekolah di atas lahan kakeknya. Ia mengakui pihak keluarga tidak memiliki bukti tertulis perjanjian tukar guling.
“Kakek kami dulu sempat diberi lahan di Pasar Reboan, tapi sejak 1996 tanah itu diminta kembali dan sampai sekarang belum ada penggantinya,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Wongsorejo Ahmad Nuril Falah menyatakan empatinya terhadap tuntutan ahli waris dan berkomitmen mencarikan solusi terbaik.
“Kami ingin memastikan anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa gangguan. Soal tanah sekolah, jika ada bukti tertulis tukar guling, silakan disampaikan. Jika tidak, berdasarkan kerawangan yang ada, kami tawarkan solusi penggantian tanah kas desa, baik di area Pasar Reboan maupun dekat SDN 4 Alasbuluh,” jelas camat.
Selain itu, camat juga menawarkan solusi atas lahan seluas 10 x 30 meter di sisi barat sekolah yang selama ini menjadi akses masuk.
“Opsi yang bisa ditempuh, tanah tersebut dibeli secara patungan, dicicil, atau diganti dengan hak guna tanah dengan luasan yang sama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Alasbuluh Abu Sholeh Said menegaskan komitmen pemerintah desa untuk menjaga kelangsungan pendidikan.
“Kasihan anak-anak kalau sampai terganggu sekolahnya. Desa siap menjadi penengah agar dinas pendidikan dan ahli waris sama-sama mendapatkan haknya. Mari kita duduk bareng mencari jalan tengah,” tegasnya.
Pihak keluarga ahli waris menyatakan akan melakukan musyawarah internal keluarga terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan atas tawaran pemerintah kecamatan dan desa. Mereka berjanji akan memberikan kepastian dalam minggu ini kepada pihak sekolah dan pemerintah desa.
(Venus Hadi)








