detik.com
Gugatan perdata yang menyeret nama artis Denada di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi masih berlanjut. Sebelumnya, Denada digugat pemuda bernama Al Ressa Rizky Rossano yang mengaku anak kandungnya soal dugaan penelantaran anak.
Kuasa hukum Denada menyebut, hingga kini sidang mediasi belum digelar. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/1/2026).
“Belum mediasi. Belum mediasi. Para pihak itu belum ketemu, cuman pada saat kemarin itu habis sidang ditentukan mediatornya siapa, kita masuk ke ruang mediasi dan ditentukan jadwal mediasinya,” terang kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikbal menjelaskan, meski pihak penggugat meminta Denada hadir sebagai tergugat, namun tidak ada kewajiban bagi Denada untuk datang dalam sidang mediasi. Kendati, kehadiran dapat dipertimbangkan sebagai bentuk itikad baik.
“Soalnya kan pihak penggugat itu wajib datang. Kalau pihak tergugat itu nggak ada kewajiban datang kalau ada kepentingan gitu, tapi itikad baik harus datang gitu undang-undangnya,” terang Ikbal lebih lanjut.
Ikbal mengaku belum dapat menjelaskan pokok perkara secara utuh karena akan menjadi materi pembahasan dalam sidang mediasi. Ia juga belum melihat secara lengkap bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat.
“Dan nggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau gimana, terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga, masih ngambang. Saya belum konfirmasi secara utuh soalnya, belum memeriksa bukti-buktinya juga,” tegas Ikbal.
Sidang mediasi pada Kamis mendatang akan didampingi panitera PN Banyuwangi sebagai penengah antara penggugat dan tergugat. Terkait inti gugatan, Ikbal menilai tidak etis untuk membeberkannya ke publik karena telah menjadi pokok perkara di pengadilan.
Gugatan bermula dari kemunculan seorang pemuda yang mengaku sebagai anak biologis Denada Tambunan. Denada disebut telah menelantarkan anak kandungnya bernama Al Ressa Rizky Rossano yang kini berusia 24 tahun. Ressa disebut dilahirkan di Jakarta pada 2002, lalu dibawa ke Banyuwangi untuk dihilangkan jejaknya.
Atas dasar itu, pemuda tersebut menggugat Denada untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan penelantaran selama 24 tahun serta meminta pengakuan sebagai anak biologis.
Gugatan tersebut didaftarkan di PN Banyuwangi pada 26 November 2025. Selama proses berjalan, sidang mediasi telah digelar satu kali dan Denada disebut tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
“Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri,” terang kuasa hukum tergugat Moh. Firdaus Yuliantono, Kamis (8/1/2026) lalu.
(auh/hil)







