
PURWOHARJO – Polisi terus mengem-bangkan penyelidikan terkait delapan pegedar obat daftar G alias pil koplo yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Banyu-wangi Selasa kema-rin (16/4). Setelah digeledah, di rumah seorang tersangka, polisi menemukan 69 ribu butir pil ko-plo jenis dextrome-thorphan (dextro).
Barang bukti (BB) tersebut ditemukan petugas Polsek Purwoharjo di sebuah rumah kosong di Dusun Curahpecak, Desa/Kecamatan Purwoharjo, sekitar pukul 22.15 kemarin. Lokasi penemuan obat keras yang seharusnya hanya boleh dikonsumsi atas resep dokter itu hanya berjarak lima rumah dari penangkapan Koderi, 38, warga setempat. “Dua hari sebelumnya, Koderi ditangkap petugas di rumahnya. Dia telah mengakui bahwa pil dextro ini miliknya,” ungkap Kapolsek Purwoharjo, AKP Trijoko Setyonarso.