Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Terluka, Delapan TKI Belum Bisa Pulang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Empat Jenazah TKI dalam Perjalanan

KALIBARU – Delapan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kalibaru, Banyuwangi, yang mengalami luka-luka dalam kecelakaan di Se rawak, Malaysia, belum bisa dipulangkan ke kampung ha laman. Mereka harus menjalani pe rawatan di Negeri Jiran, Malaysia, hingga lukanya pulih. Sementara itu, jenazah empat TKI asal Kalibaru belum tiba di ru mah duka masing-masing.

Hing ga siang kemarin (14/9), ke empat jenazah pahlawan devisa itu masih dalam perjalanan. Seperti diketahui, empat TKI yang meninggal dunia itu adalah Rofi k, 27, Munawar, 25, dan Zainal Abidin. Ketiga kor ban tercatat tinggal di Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Ma nis, Kecamatan Kalibaru, Ba nyuwangi. Seorang lagi TKI yang kehilangan nyawa adalah Im ron, warga Dusun Terongan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Ka libaru.

Empat korban tersebut meninggal dunia setelah ken daraan yang mereka tumpangi me ngalami kecelakaan di Km 52, Jalan Raya Bintulu-Miri, Se rawak, Malaysia, pada Rabu dini hari lalu (11/9). ‘’Jadwalnya hari ini (kemarin, Red) tiba di rumah duka. Tapi, sampai se karang belum datang,” kata Kapolsek Kalibaru, AKP Suwanto Barri, siang kemarin.

Kapolsek Suwanto meng ungkapkan, hanya empat korban yang meninggal dunia yang dipulangkan ke Indonesia Delapan TKI yang terluka se mentara masih dirawat di rumah sakit di Malaysia. “Hanya kor ban yang meninggal dunia yang dipulangkan,” terangnya. Mengenai status para TKI le gal ataukah tidak, Kapolsek Suwanto mengaku belum mengetahui secara pasti. ‘’Me ngenai kejelasannya (berangkat se cara ilegal ataukah tidak) be lum tahu persis,’’ paparnya.

Musibah yang dialami 14 TKI asal Kalibaru dan Jember itu di respons Serikat Buruh Migran In donesia (SBMI) Banyuwangi. Me reka mendesak pemerintah mem perhatikan keluarga para TKI yang meninggal dunia. “Asu ransi layak diberikan ke pada mereka,” tegas Ketua SBMI Banyuwangi, Kadir, kemarin. Menurut Kadir, asuransi sudah menjadi kewajiban peme rintah dalam memberikan pen dampingan terhadap warga negara yang sedang bekerja di luar negeri.

‘’Selain itu, bila ada gaji mereka yang belum dibayar juga harus segera dibayarkan,” terangnya. Jika para TKI yang meninggal itu ketika bekerja melalui PT pe nyalur tenaga kerja, maka PT yang bersangkutan harus memberikan kewajiban asuransi. Itu su dah diatur dalam Undang- Un dang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga ker ja Indonesia ke luar negeri. ‘’Kalau tidak, pemerintah harus menuntut,” desaknya.

Selain itu, kewajiban lain ada lah biaya pemulangan ke kampung halaman semua di tanggung PT. Karena itu, tidak dibenarkan jika biaya pe mulangan jenazah TKI tersebut harus ditanggung pihak ke luarga. ‘’Itu sudah menjadi hak TKI yang bekerja di luar negeri,” tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut menimpa kendaraan yang mengangkut 14 TKI saat pulang kerja dari Sa lamaju, Serawak, Malaysia, Rabu lalu. Lima TKI meninggal dunia.

Empat orang berasal dari Kalibaru, dan satu korban lagi warga Kecamatan Kalisat, Jember. Kecelakaan kendaraan roda empat itu juga mengakibatkan de lapan penumpang lain mengalami luka. Delapan orang yang semua warga Kecamatan Ka libaru itu adalah Bahrudin, Paidi, Supri, Baihaqi, Sofyan, Junaidi, Usman dan Haris. (radar)