Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tersangka Pelaku Pengeroyokan Santri di Kediri Jalani Rekonstruksi 55 Adegan di 3 TKP

tersangka-pelaku-pengeroyokan-santri-di-kediri-jalani-rekonstruksi-55-adegan-di-3-tkp
Tersangka Pelaku Pengeroyokan Santri di Kediri Jalani Rekonstruksi 55 Adegan di 3 TKP
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota, Jawa Timur, menggelar rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan BBM (14), Kamis (29/2/2024).

BBM merupakan seorang santri Pesantren Al Hanifiyah. Ia disiksa hingga meninggal dunia oleh empat rekan santri lainnya.

Rekonstruksi yang menghadirkan seluruh tersangka itu berlangsung di aula markas Polres Kediri Kota di Jl. KDP Slamet dan dilakukan secara tertutup.

Baca juga: Kekerasan di Pesantren Kediri, Pelaku Sempat Obati Korbannya

Adapun para tersangka itu adalah MN (18) seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, serta AK (17) asal Kota Surabaya.

Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji mengatakan, dalam reka adegan itu ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) dengan total 55 adegan.

“TKP pertama 3 (adegan), kedua 12, ketiga 40 adegan,” kata AKBP Bramastyo Priaji kepada wartawan seusai rekonstruksi tersebut, Kamis.

Kapolres yang pernah menjabat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) itu menambahkan, rangkaian rekonstruksi itu mengambil latar kurun waktu kejadian tanggal 18, 21, 22, serta 23 Februari.

Adapun rekonstruksi itu bertujuan agar membuat terang suatu tindak pidana dan berkesesuaian antara keterangan saksi maupun tersangka.

Baca juga: Alasan 4 Pelaku Aniaya Santri hingga Tewas di Pesantren Kediri

Adapun perihal peranan masing-masing tersangka, menurutnya semua tersangka sama-sama punya peran dalam penganiayaan dan pengeroyokan sehingga mengakibatkan kematian korban.

“Sampai saat ini sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang sudah ditandatangani,” pungkas kapolres.

BBM meninggal dunia dan jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya di Banyuwangi pada Jumat (25/2/2024).

Mulanya, penyebab kematiannya dikabarkan akibat terpeleset di kamar mandi. Tetapi keluarga tak percaya.

Video perihal protesnya keluarga korban atas kondisi jenazah tersebut viral di media sosial.

Baca juga: Nasib Pilu Santri Tewas Dianiaya 4 Senior di Kediri, Lebam dan Sempat Kirim Pesan Minta Tolong

Peristiwa itu lalu bergulir di kepolisian dan hasil penyelidikan mengungkap, korban tewas akibat pengeroyokan oleh sesama santri di pondok Al Hanifiyah Kabupaten Kediri.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak berupa penjara 15 tahun serta denda Rp 3 miliar, sanksi pasal 170 KUHP paling berat penjara 12 tahun, dan pasal 351 ancaman pidana penjara 7 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.