Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tertangkap Gara-gara Dipatuk Burung

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

curiGLENMORE – Ada-ada saja yang dilakukan FB, 15, dan SG, 15. Mereka adalah pencuri burung asal Dusun Terongan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru. Keduanya ditangkap warga setelah tangannya dipatuk burung cedet yang dicuri di rumah Sunarto, 53, warga Dusun Krajan, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, kemarin sore. Ceritanya, pukul 13.00 keduanya datang ke Dusun Krajan, Desa Tegalharjo, dengan maksud bertamu ke rumah temannya bernama Suhar.

Sesampai di rumah Suhar, ternyata yang bersangkutan tak ada di tempat. Saat bersamaan, kedua pelaku mendengar burung cedet berkicau dari rumah tetangga Suhar, yakni Sunarto. Kicau burung tersebut membuat keduanya tergiur. Tanpa banyak ngomong, mereka langsung menurunkan sangkar burung itu dari tempatnya. “Setelah itu, burungnya diambil dan sangkarnya dikembalikan ke tempat semula,” kata Kapolsek Glenmore AKP Subardi melalui Kanitreskrim Ipda Abdullah Sajad.

Burung tersebut langsung dipegang FB dan dimasukkan ke dalam kaus. Namun, hewan tersebut justru marah dan mematuk tangan pelaku. Tak kuat lantaran terus dipatuk, FB langsung melepas burung cedet tersebut. “Ketika burung tersebut dilepas, ada warga yang tahu. Kemudian, bersama warga lain, mereka ditangkap ramai-ramai,” ceritanya. Beruntung, tak lama kemudian polisi datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Mereka langsung dijebloskan ke penjara Mapolsek Glenmore. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. ”Ancaman hukumannya maksimal tujuan tahun penjara,” kata Sajad. (radar)