sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman, Ajun Komisaris Polisi Mulyanto, resmi dicopot dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya.
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal kepolisian atas dugaan lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara yang sempat menyita perhatian publik dan parlemen.
Kepala Seksi Humas Polresta Sleman, Inspektur Satu Salamun, menyampaikan bahwa serah terima jabatan Kasat Lantas telah dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Jabatan yang sebelumnya diemban Mulyanto kini resmi diserahkan kepada Ajun Komisaris Polisi Arfita Dewi.
Serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Kapolresta Sleman, Komisaris Besar Polisi Roedy Yoelianto.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor Skep/37/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026, sekaligus bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap Mulyanto.
Salamun menegaskan bahwa Mulyanto saat ini berstatus nonjob dan tidak menjalankan tugas struktural di Polresta Sleman hingga proses pemeriksaan selesai.
Sebelum Mulyanto, Kapolresta Sleman Komisaris Besar Polisi Edy Setianto Erning Wibowo juga telah lebih dahulu dinonaktifkan akibat kasus yang sama.
Posisinya sementara diisi oleh Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai pelaksana harian.
Kapolda DIY, Inspektur Jenderal Polisi Anggoro Sukartono, menjelaskan bahwa penonaktifan Edy dan Mulyanto didasarkan pada hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Audit tersebut menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara Hogi Minaya.
Menurut Anggoro, langkah penonaktifan ini diambil untuk mempermudah pengawasan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam menelusuri kemungkinan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan para pejabat dan penyidik terkait.
Ia juga menegaskan bahwa para penyidik Polresta Sleman yang menangani perkara tersebut akan turut diperiksa.
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas dipastikan akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Page 2
Kasus Hogi Minaya bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025.
Peristiwa tersebut menewaskan dua orang penjambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang saat itu menjambret istri Hogi, Arsita (39).
Berdasarkan keterangan kepolisian, Hogi yang mengendarai mobil melihat istrinya menjadi korban penjambretan.
Ia kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga berujung kecelakaan fatal.
Atas kejadian tersebut, Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara tersebut.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama Adhe Pressly Hogiminaya pada 29 Januari 2026.
Penghentian perkara dilakukan dengan dasar ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pertimbangan menutup perkara demi kepentingan hukum.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum terhadap Hogi Minaya, namun meninggalkan evaluasi serius terhadap tata kelola penanganan perkara di internal Polresta Sleman.
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman, Ajun Komisaris Polisi Mulyanto, resmi dicopot dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya.
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal kepolisian atas dugaan lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara yang sempat menyita perhatian publik dan parlemen.
Kepala Seksi Humas Polresta Sleman, Inspektur Satu Salamun, menyampaikan bahwa serah terima jabatan Kasat Lantas telah dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Jabatan yang sebelumnya diemban Mulyanto kini resmi diserahkan kepada Ajun Komisaris Polisi Arfita Dewi.
Serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Kapolresta Sleman, Komisaris Besar Polisi Roedy Yoelianto.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor Skep/37/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026, sekaligus bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap Mulyanto.
Salamun menegaskan bahwa Mulyanto saat ini berstatus nonjob dan tidak menjalankan tugas struktural di Polresta Sleman hingga proses pemeriksaan selesai.
Sebelum Mulyanto, Kapolresta Sleman Komisaris Besar Polisi Edy Setianto Erning Wibowo juga telah lebih dahulu dinonaktifkan akibat kasus yang sama.
Posisinya sementara diisi oleh Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai pelaksana harian.
Kapolda DIY, Inspektur Jenderal Polisi Anggoro Sukartono, menjelaskan bahwa penonaktifan Edy dan Mulyanto didasarkan pada hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Audit tersebut menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara Hogi Minaya.
Menurut Anggoro, langkah penonaktifan ini diambil untuk mempermudah pengawasan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam menelusuri kemungkinan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan para pejabat dan penyidik terkait.
Ia juga menegaskan bahwa para penyidik Polresta Sleman yang menangani perkara tersebut akan turut diperiksa.
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas dipastikan akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.







