sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara Nany Widjaja sebagai penggugat melawan PT Jawa Pos dan pihak-pihak terkait.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Putusan tersebut menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk dapat diperiksa lebih lanjut.
Dengan demikian, PT Jawa Pos dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan perkara.
Gugatan Dinilai Tidak Jelas dan Tanpa Unsur Kerugian
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan penggugat gagal menguraikan tuntutan secara jelas, termasuk tidak mampu membuktikan adanya kerugian konkret yang dialami akibat perbuatan yang dituduhkan kepada PT Jawa Pos.
Majelis menegaskan, dalam gugatan perbuatan melawan hukum, unsur kerugian merupakan elemen esensial yang wajib dibuktikan.
Ketiadaan penjelasan dan pembuktian kerugian menyebabkan gugatan tidak memenuhi ketentuan hukum acara perdata.
Kuasa Hukum Nany Widjaja Akan Ajukan Banding
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Nany Widjaja, George Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding.
Namun untuk saat ini, pihaknya masih mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim.
“Yang pasti kita akan ajukan banding,” ujar George kepada Jawa Pos.
George menjelaskan, alasan gugatan tidak diterima karena dianggap tidak mencantumkan nilai kerugian. Namun menurutnya, sejak awal pihaknya memang tidak bermaksud menuntut ganti rugi.
“Pertimbangannya kita tidak minta kerugian dan kita memang tidak akan minta kerugian. Karena saham masih di Bu Nany,” tegasnya.
Senada, kuasa hukum lainnya, Billy Handiwiyanto, juga menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa perlu mencantumkan tuntutan kerugian materiil.
“Kami tidak perlu meminta ganti rugi. Tetapi kami cukup PT Jawa Pos dinyatakan telah berbuat melawan hukum,” ujarnya.
Page 2
Page 3
Pernyataan kuasa hukum Nany Widjaja tersebut bertolak belakang dengan keterangan para ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan.
Para ahli secara konsisten menyampaikan bahwa unsur kerugian adalah syarat mutlak dalam gugatan perbuatan melawan hukum.
Tanpa pembuktian kerugian yang nyata dan terukur, gugatan dinilai tidak memenuhi unsur hukum dan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
PT Jawa Pos: Putusan Berdasarkan Fakta dan Hukum
Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menyatakan bahwa kemenangan kliennya merupakan hasil dari argumentasi hukum yang solid dan berbasis pada fakta sejarah yang terungkap di persidangan.
“Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan oleh lawan, keterangan fakta sejarah serta ahli hukum perdata dan perseroan yang seluruhnya mendukung dalil-dalil PT Jawa Pos,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sejak awal gugatan penggugat memang tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak memenuhi unsur-unsur pokok perbuatan melawan hukum.
Tegaskan Bukan Sengketa Saham
Tidak diterimanya gugatan ini sekaligus menegaskan bahwa perkara yang diajukan bukanlah sengketa kepemilikan saham, melainkan murni gugatan perbuatan melawan hukum yang ternyata gagal membuktikan unsur kerugian.
Dengan demikian, seluruh dalil dan tuntutan hukum penggugat gugur demi hukum. PT Jawa Pos pun dapat dinyatakan sebagai pihak yang menang secara hukum.
Akta Pernyataan Tetap Sah dan Berlaku
Putusan PN Surabaya ini juga berdampak langsung pada klaim penggugat terkait keabsahan akta pernyataan yang pernah dibuat.
Klaim Nany Widjaja yang menyatakan akta tersebut tidak berlaku secara otomatis gugur.
Dengan demikian, akta pernyataan mengenai posisi PT Jawa Pos sebagai pemilik sesungguhnya PT Dharma Nyata Press dinyatakan tetap sah dan berlaku secara hukum.
Dampak terhadap Proses Pidana
Kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, menilai putusan perdata ini semakin memperkuat posisi hukum PT Jawa Pos dalam proses pidana yang tengah berjalan.
Ia menyebut, dalam praktik hukum belakangan ini kerap muncul gugatan perdata yang diajukan bukan untuk mencari keadilan substantif, melainkan untuk menghambat atau menunda proses penegakan hukum.
“Praktik semacam ini dikenal sebagai vexatious litigation. Tentu saja ini bukan hal yang baik bagi sistem penegakan hukum,” ujar Daniel.
Status Tersangka dan Laporan Baru
Dalam kasus dugaan penggelapan terkait PT Dharma Nyata Press (DNP), Daniel menegaskan bahwa Nany Widjaja berstatus tersangka, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima PT Jawa Pos dari Polda Jawa Timur terkait LP 546.







