Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tidak Hanya Truk, Bus dan Kontainer Juga Bisa Kena ODOL? Ini Penjelasan Lengkapnya!

tidak-hanya-truk,-bus-dan-kontainer-juga-bisa-kena-odol?-ini-penjelasan-lengkapnya!
Tidak Hanya Truk, Bus dan Kontainer Juga Bisa Kena ODOL? Ini Penjelasan Lengkapnya!

RADARBANYUWANGI.ID – Istilah ODOL (Over Dimension Over Load) selama ini lebih sering dikaitkan dengan truk barang biasa.

Namun faktanya, bus dan truk kontainer juga bisa termasuk kategori ODOL jika terbukti melanggar batas dimensi maupun muatan yang diatur oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa program Zero ODOL berlaku untuk seluruh jenis kendaraan angkutan barang dan penumpang.

Artinya, tidak ada pengecualian, termasuk untuk bus dan kontainer logistik yang melintasi jalur utama.

Bus Bisa Masuk Kategori ODOL, kendaraan umum ini akan dianggap ODOL jika dimodifikasi secara ilegal.

Modifikasi yang dimaksud seperti menambah panjang bodi atau kapasitas tempat duduk tanpa melalui uji tipe ulang dari Ditjen Perhubungan Darat.

Selain itu juga overload penumpang dan barang, misalnya membawa lebih banyak penumpang dari yang seharusnya, atau menumpuk barang di bagasi hingga melebihi beban maksimal.

Praktik ini banyak ditemukan pada bus pariwisata dan bus AKAP (antar kota antar provinsi), terutama menjelang libur panjang atau musim mudik.

Sementara itu, truk kontainer atau trailer bisa masuk kategori ODOL dalam beberapa kondisi.

Baca Juga: Kendaraan Apa yang Termasuk ODOL? Ini Spesifikasi Lengkapnya, Aturan Panjang dan Bobot Standar

Yakni mengangkut muatan melebihi Gross Vehicle Weight (GVW), yaitu batas berat total kendaraan dan muatannya. Trailer standar umumnya memiliki GVW maksimum 30–32 ton.

Kemudian menggunakan kontainer 40 kaki dengan kepala truk yang tidak sesuai spesifikasi.

Juga melakukan modifikasi tambahan seperti side loader atau dudukan bak belakang tanpa izin resmi.

Modifikasi dan kelebihan muatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan pengemudi lain.


Page 2


Page 3

RADARBANYUWANGI.ID – Istilah ODOL (Over Dimension Over Load) selama ini lebih sering dikaitkan dengan truk barang biasa.

Namun faktanya, bus dan truk kontainer juga bisa termasuk kategori ODOL jika terbukti melanggar batas dimensi maupun muatan yang diatur oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa program Zero ODOL berlaku untuk seluruh jenis kendaraan angkutan barang dan penumpang.

Artinya, tidak ada pengecualian, termasuk untuk bus dan kontainer logistik yang melintasi jalur utama.

Bus Bisa Masuk Kategori ODOL, kendaraan umum ini akan dianggap ODOL jika dimodifikasi secara ilegal.

Modifikasi yang dimaksud seperti menambah panjang bodi atau kapasitas tempat duduk tanpa melalui uji tipe ulang dari Ditjen Perhubungan Darat.

Selain itu juga overload penumpang dan barang, misalnya membawa lebih banyak penumpang dari yang seharusnya, atau menumpuk barang di bagasi hingga melebihi beban maksimal.

Praktik ini banyak ditemukan pada bus pariwisata dan bus AKAP (antar kota antar provinsi), terutama menjelang libur panjang atau musim mudik.

Sementara itu, truk kontainer atau trailer bisa masuk kategori ODOL dalam beberapa kondisi.

Baca Juga: Kendaraan Apa yang Termasuk ODOL? Ini Spesifikasi Lengkapnya, Aturan Panjang dan Bobot Standar

Yakni mengangkut muatan melebihi Gross Vehicle Weight (GVW), yaitu batas berat total kendaraan dan muatannya. Trailer standar umumnya memiliki GVW maksimum 30–32 ton.

Kemudian menggunakan kontainer 40 kaki dengan kepala truk yang tidak sesuai spesifikasi.

Juga melakukan modifikasi tambahan seperti side loader atau dudukan bak belakang tanpa izin resmi.

Modifikasi dan kelebihan muatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan pengemudi lain.