RadarBanyuwangi.id – Sidang kedua sengketa Pilkada Banyuwangi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1).
Agenda sidang yang dilaksanakan di ruang panel II, Gedung MKRI tersebut adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Banyuwangi), pihak terkait (pasangan Ipuk Festiandani-Mujiono), dan keterangan Bawaslu Banyuwangi.
Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (8/1) lalu, pihak pemohon (pasangan Moch. Ali Makki-Ali Ruchi) telah menyampaikan petitumnya.
Sidang lanjutan kemarin masih dipimpin oleh hakim konstitusi Saldi Isra beranggotakan Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum Ipuk-Mujiono memaparkan bantahan atas tuduhan dari pemohon, yaitu paslon Moch. Ali Makki-Ali Ruchi (Ali-Ali).
Baca Juga: Kubu Ipuk-Muji dan Ali-Ali Sama-Sama Optimistis MK Sahkan Bukti Sengketa Pilbup Banyuwangi
Kuasa hukum paslon 01 yang diketuai M. Yusuf Febri Budiyantoro mengajukan 30 bukti kuat untuk menjawab setidaknya 10 tuduhan paslon Ali – Ali.
Ketua tim hukum Ipuk-Mujiono menyebut, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat hasil Pilbup Banyuwangi 2024. Sebab, selisih suara antara kedua pasangan calon mencapai 32.678 suara atau 4,21 persen.
Dalam rekapitulasi final yang diselenggarakan KPU Banyuwangi, paslon Ipu -Mujiono meraih 404.366 suara sah atau 52,11 persen. Sementara rivalnya Ali Makki-Ali Ruchi meraih 371.688 suara sah atau 47,89 persen.
”Selisih suara melampaui ambang batas 0,5 persen yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016,” tegas Yusuf saat dikonfirmasi usai persidangan.
Baca Juga: MK Mulai Persidangkan Sengketa Pilbup Banyuwangi di MK, Kuasa Hukum Ali-Ali Minta Keputusan KPU Dibatalkan
Dia menambahkan, gugatan Ali-Ali tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim MK untuk menolak permohonan tersebut secara keseluruhan.
”Dalam persidangan, Ali-Ali menuding pihak terkait melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait penggantian pejabat dalam masa kampanye,” ungkap Yusuf.
Tim kuasa hukum Ipuk-Mujiono membantah keras tuduhan tersebut. Proses penggantian pejabat disebut telah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.
Page 2
”Penggantian pejabat dilakukan melalui seleksi terbuka yang melibatkan akademisi independen dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” papar Yusuf.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic Bersilang Pendapat: Berikut Pertimbangannya
Yusuf menjelaskan bahwa proses seleksi jabatan tersebut diumumkan secara transparan. Tidak ada pelanggaran hukum seperti yang didalilkan pemohon.
Terkait tudingan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) juga dibantah tim kuasa hukum. Mereka menilai tuduhan itu tidak berdasar dan tidak terbukti.
”Program-program yang dijalankan merupakan kebijakan rutin pemerintah, seperti insentif guru ngaji, bantuan usaha, dan Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa),” jelasnya.
Program insentif guru ngaji telah dilaksanakan sejak 2017. Bantuan usaha sudah berjalan sejak 2021 dan menjangkau lebih dari 1.300 pelaku usaha.
Baca Juga: Update Sengketa Pilbup Banyuwangi: Tim Pemenangan Ipuk-Muji Siap Hadapi Gugatan Ali-Ali di MK
Sedangkan bunga desa yang dimulai sejak 2021, bertujuan mempercepat layanan masyarakat. Program ini berbasis janji politik Pilkada 2020 dan SK Bupati Banyuwangi.
”Semua program ini telah dirancang jauh sebelum masa kampanye. Tidak ada yang baru atau dibuat untuk kepentingan politik praktis,” imbuh Yusuf.
Dalam sidang kemarin, pihaknya meminta MK mengabulkan eksepsi Ipuk-Mujiono dan menolak seluruh dalil pemohon. Sebab, pihaknya yakin keputusan KPU sudah sesuai hukum.
”Kita berharap eksepsi yang kita ajukan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan,” tegas Yusuf. (rio/aif/c1)
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.
Page 3
RadarBanyuwangi.id – Sidang kedua sengketa Pilkada Banyuwangi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1).
Agenda sidang yang dilaksanakan di ruang panel II, Gedung MKRI tersebut adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Banyuwangi), pihak terkait (pasangan Ipuk Festiandani-Mujiono), dan keterangan Bawaslu Banyuwangi.
Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (8/1) lalu, pihak pemohon (pasangan Moch. Ali Makki-Ali Ruchi) telah menyampaikan petitumnya.
Sidang lanjutan kemarin masih dipimpin oleh hakim konstitusi Saldi Isra beranggotakan Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum Ipuk-Mujiono memaparkan bantahan atas tuduhan dari pemohon, yaitu paslon Moch. Ali Makki-Ali Ruchi (Ali-Ali).
Baca Juga: Kubu Ipuk-Muji dan Ali-Ali Sama-Sama Optimistis MK Sahkan Bukti Sengketa Pilbup Banyuwangi
Kuasa hukum paslon 01 yang diketuai M. Yusuf Febri Budiyantoro mengajukan 30 bukti kuat untuk menjawab setidaknya 10 tuduhan paslon Ali – Ali.
Ketua tim hukum Ipuk-Mujiono menyebut, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat hasil Pilbup Banyuwangi 2024. Sebab, selisih suara antara kedua pasangan calon mencapai 32.678 suara atau 4,21 persen.
Dalam rekapitulasi final yang diselenggarakan KPU Banyuwangi, paslon Ipu -Mujiono meraih 404.366 suara sah atau 52,11 persen. Sementara rivalnya Ali Makki-Ali Ruchi meraih 371.688 suara sah atau 47,89 persen.
”Selisih suara melampaui ambang batas 0,5 persen yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016,” tegas Yusuf saat dikonfirmasi usai persidangan.
Baca Juga: MK Mulai Persidangkan Sengketa Pilbup Banyuwangi di MK, Kuasa Hukum Ali-Ali Minta Keputusan KPU Dibatalkan
Dia menambahkan, gugatan Ali-Ali tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim MK untuk menolak permohonan tersebut secara keseluruhan.
”Dalam persidangan, Ali-Ali menuding pihak terkait melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait penggantian pejabat dalam masa kampanye,” ungkap Yusuf.
Tim kuasa hukum Ipuk-Mujiono membantah keras tuduhan tersebut. Proses penggantian pejabat disebut telah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.