Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tindak Tegas Wajib Pajak Nakal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan raperda perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, berlanjut.

Untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, fraks-faksi minta eksekutif memperhatikan kekurangan tenaga penarik retribusi. Saran itu disampaikan juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Syahroni, pada rapat paripurna penyampaian pandangan umum (PU) fraksi kemarin (18/5).

Hadir dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sri Utami Faktuningsih itu adalah Wakil Bupati (Wabup) Yusuf Widyatmoko, Sekkab Slamet Kariyono, dan jajaran forum pimpinan daerah (forpimda). Dalam PU Fraksi PPP, Syahroni menyampaikan, terkait raperda perubahan perda retribusi jasa usaha, Fraksi PPP meminta pengenaan tarif warung nasi dan penjual suvenir dikaji ulang.

“Sebab, besaran tarif yang dikenakan terlalu memberatkan,” ujarnya. Mengenai raperda perubahan perda retribusi perizinan tertentu, Fraksi PPP berpandangan ketentuan tarif retribusi untuk kolam pancing ikan disesuaikan. “Misalnya kolam pancing untuk tujuan komersial dengan kolam pancing yang hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan, tarifnya harus dibedakan,” kata dia.

Fraksi PPP juga menyarankan eksekutif memperhatikan kekurangan tenaga penarik retribusi. Meski peraturan diubah, tapi jika tenaga penarik retribusi kurang, maka potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi tersebut tetap tidak akan optimal.

“Kami juga minta petugas bersikap tegas menindak wajib pajak yang nakal,” cetusnya. Sementara itu, melalui juru bicaranya, Yusieni, Fraksi Partai Demokrat (PD) mengusulkan izin usaha perawatan dan perbaikan kapal dijadikan objek retribusi yang bisa dipungut.

“Di Banyuwangi ada banyak jenis usaha tersebut. Jika hal itu diterapkan, maka akan dapat meningkatkan pendapatan daerah,” tuturnya. Usai penyampaian PU fraksi-fraksi, rapat paripurna dilanjutkan penyampaian nota penjelasan Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) atas diajukannya dua raperda usul anggota dewan.

Dua raperda dimaksud adalah raperda tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa (kades) dan raperda perubahan perda izin penggunaan dan pemanfaatan tanah. Anggota BPPD Suyatno mengatakan, perda tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa (kades) bertujuan memberikan payung hukum kepada Pemkab Banyuwangi tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa (kades) tersebut.

“Tujuan lain adalah mendorong partisipasi desa meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa,” kata dia. Perda IPPT ditujukan untuk sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundangundangan terbaru dan terciptanya keselarasan perizinan, sehingga iklim usaha kondusif. (radar)