Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

TNI AL Larang Demo di Pelabuhan Ketapang, Status Objek Vital Nasional Harus Steril!

tni-al-larang-demo-di-pelabuhan-ketapang,-status-objek-vital-nasional-harus-steril!
TNI AL Larang Demo di Pelabuhan Ketapang, Status Objek Vital Nasional Harus Steril!

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Aksi demonstrasi di area Pelabuhan ASDP Ketapang dipastikan tidak akan lagi terjadi.

Pangkalan TNI AL secara tegas melarang kawasan Pelabuhan Ketapang dijadikan tempat untuk unjuk rasa karena statusnya masuk objek vital nasional (obvitnas).

Penyeberangan  yang menghubungkan Pulau Jawa dan Bali itu harus steril dari aksi demo yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Larangan ini disampaikan Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) M. Puji Santoso, kemarin (29/8) karena ASDP Ketapang masuk objek vital nasional.

Terkait larangan tersebut, Lanal Banyuwangi akan memperketat pengamanan di area Pelabuhan ASDP Ketapang yang kerap jadi lokasi unjuk rasa.

Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk  menjaga kondusivitas mengingat pelabuhan tersebut merupakan salah satu objek vital nasional.

“ASDP adalah objek vital dan lokasinya dekat dengan Lanal. Kami sebagai instansi militer memiliki kewajiban untuk menjaga kondusivitas di sekitar basis kami, yaitu di area 200 meter,” tegas Puji.

Seperti diketahui, sejak bulan November 2023 Pelabuhan ASDP Ketapang  dipastikan menjadi objek vital nasional bersama 30 pelabuhan lain di Indonesia di bawah PT ASDP (Persero).

Hal ini dipertegas dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. KP-DRJD 8115 Tahun 2023.

Terkait para sopir yang ingin menyampaikan aspirasinya, Puji tidak melarang sebatas tidak merugikan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.

Puji pun menyoroti aksi para sopir truk beberapa waktu lalu yang menutup pintu keluar pelabuhan.

“Apabila ada kejadian seperti kemarin, kita wajib mengamankan. Jangan sampai ada blokade di pintu keluar. Menyampaikan aspirasi silakan, tapi melakukan blokade  sangat merugikan pengguna jalan dan menghambat sektor perekonomian. Itu bisa diartikan kriminal karena merugikan orang,” tegasnya.

Selain itu, aksi blokade tidak mencerminkan cara penyampaian aspirasi yang benar. Sebab, tindakan memblokade akses keluar pelabuhan justru merugikan banyak pihak. Termasuk para penumpang kapal lainya.

“Ke depan, kita akan lebih tegas untuk menjaga kondusivitas di pelabuhan. Jangan sampai arus lalu lintas di  ASDP Ketapang yang sudah lancar, kembali  terganggu,” tegasnya.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Aksi demonstrasi di area Pelabuhan ASDP Ketapang dipastikan tidak akan lagi terjadi.

Pangkalan TNI AL secara tegas melarang kawasan Pelabuhan Ketapang dijadikan tempat untuk unjuk rasa karena statusnya masuk objek vital nasional (obvitnas).

Penyeberangan  yang menghubungkan Pulau Jawa dan Bali itu harus steril dari aksi demo yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Larangan ini disampaikan Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) M. Puji Santoso, kemarin (29/8) karena ASDP Ketapang masuk objek vital nasional.

Terkait larangan tersebut, Lanal Banyuwangi akan memperketat pengamanan di area Pelabuhan ASDP Ketapang yang kerap jadi lokasi unjuk rasa.

Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk  menjaga kondusivitas mengingat pelabuhan tersebut merupakan salah satu objek vital nasional.

“ASDP adalah objek vital dan lokasinya dekat dengan Lanal. Kami sebagai instansi militer memiliki kewajiban untuk menjaga kondusivitas di sekitar basis kami, yaitu di area 200 meter,” tegas Puji.

Seperti diketahui, sejak bulan November 2023 Pelabuhan ASDP Ketapang  dipastikan menjadi objek vital nasional bersama 30 pelabuhan lain di Indonesia di bawah PT ASDP (Persero).

Hal ini dipertegas dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. KP-DRJD 8115 Tahun 2023.

Terkait para sopir yang ingin menyampaikan aspirasinya, Puji tidak melarang sebatas tidak merugikan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.

Puji pun menyoroti aksi para sopir truk beberapa waktu lalu yang menutup pintu keluar pelabuhan.

“Apabila ada kejadian seperti kemarin, kita wajib mengamankan. Jangan sampai ada blokade di pintu keluar. Menyampaikan aspirasi silakan, tapi melakukan blokade  sangat merugikan pengguna jalan dan menghambat sektor perekonomian. Itu bisa diartikan kriminal karena merugikan orang,” tegasnya.

Selain itu, aksi blokade tidak mencerminkan cara penyampaian aspirasi yang benar. Sebab, tindakan memblokade akses keluar pelabuhan justru merugikan banyak pihak. Termasuk para penumpang kapal lainya.

“Ke depan, kita akan lebih tegas untuk menjaga kondusivitas di pelabuhan. Jangan sampai arus lalu lintas di  ASDP Ketapang yang sudah lancar, kembali  terganggu,” tegasnya.