Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tok! Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar seusai menjalani sidang tuntutan di PN Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/12022). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Hal itu setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan “pidana” mati,,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 April 2022.

Selain itu, Hakim juga memutuskan Herry Wirawan agar tetap ditahan.