Banyuwangi – Peredaran rokok ilegal kembali diungkap petugas Bea Cukai di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Seorang pria berinisial M (42), pemilik toko di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, diamankan pada Juni 2025 karena kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan rokok ilegal. Petugas kemudian melakukan operasi pasar bertajuk Operasi Gurita, yang melibatkan tim gabungan dari Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
“Dalam operasi tersebut, kami menyita sebanyak 159.764 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai pasar lebih dari Rp 242 juta. Potensi kerugian negara mencapai Rp 122 juta,” ungkap Latif dalam konferensi pers, Kamis (7/08/2025).
Saat diperiksa, M mengaku mendapat pasokan rokok dari dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “M menyebut pemasoknya berinisial D asal Jember dan M dari Madura. Keduanya kini dalam pengejaran,” tambah Latif.
M dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Saat ini, tersangka M beserta barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A. O. Mangotan, membenarkan bahwa berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. “Selanjutnya akan kami proses ke tahap penuntutan. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara maksimal dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebagai catatan, sepanjang 2025 ini, Bea Cukai Banyuwangi telah menangani tiga kasus serupa dengan total barang bukti mencapai 779.944 batang rokok ilegal, senilai lebih dari Rp 1,1 miliar. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 589 juta.
Sementara pada 2024 lalu, juga tercatat satu kasus peredaran rokok ilegal dengan barang bukti lebih dari 200 ribu batang, senilai Rp 279 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 151 juta.(Ilham T)