Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Truk Pengangkut Kayu Jati Ilegal Diamankan di Banyuwangi, Sopir Masih Dicari

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Sebanyak 44 batang kayu jati gelondongan diamankan Kepolisian Sektor Pesanggaran bersama Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Truk pengangkut puluhan kayu jati ilegal itu diamankan di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi mengatakan, kayu jati itu ditemukan petugas saat truk terparkir di jalan arah petak 70 Lompongan, kawasan perkampungan setempat. Namun, sang sopir tidak ada di tempat.

Baca juga: Angkut 200 Kayu Gelondongan Ilegal, Pria Ini Ditangkap di Perairan Batam

“Pertama kali diketahui anggota Perhutani KPH Banyuwangi Selatan,” kata Basori Alwi, Sabtu (11/2/2023).

Basori mengatakan, truk nomor polisi P 8980 UM ditemukan petugas pada Jumat (10/2/2023), sekira pukul 14.45 WIB saat patroli rutin.

Usai menemukan kayu jati itu, anggota perhutani wilayah selatan langsung melapor ke Polsek Pesanggaran.

“44 batang kayu jati itu diperkirakan dipotong dari hutan di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan,” ujar Basori Alwi.

Petugas yang mendapat laporan, langsung menuju ke lokasi dan mengamankan barang bukti.

Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pencuri Kayu Gelondongan, Bawa 29 Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Pembalakan Liar

Saat ini aparat kepolisian masih mengumpulkan informasi, dan mencari pemilik dari kendaraan tersebut.

“Kita amankan truk beserta puluhan gelondong kayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.


Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

source