RadarBanyuwangi.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan saat melewati perlintasan sebidang kereta api.
Salah satu aturan penting adalah berhenti ketika sirine berbunyi, palang pintu mulai menutup, atau terdapat isyarat lainnya.
Hal ini sesuai Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Komitmen BRI Dukung Program 3 Juta Rumah, Sediakan Pembiayaan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Imbauan ini disampaikan menyusul insiden di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) nomor 19, kilometer 12+124 antara Stasiun Banyuwangi Kota dan Stasiun Argopuro, Selasa (21/1).
Sebuah kendaraan menabrak palang pintu perlintasan yang sedang ditutup untuk memberikan akses bagi KA Wijayakusuma.
Akibatnya, palang pintu rusak dan perjalanan kereta harus diawasi secara manual menggunakan verboden hingga perbaikan selesai.
Baca Juga: Jinakkan Perssu Madura City, Banyuwangi Putra Rengkuh 3 Poin di Laga Perdana Grup BB Babak 32 Besar Liga 4 Jatim
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan bahwa kerusakan akibat kejadian tersebut telah diperbaiki dan palang pintu kembali berfungsi pada pukul 13.45 WIB.
“Pengemudi yang terlibat insiden bersedia bertanggung jawab atas kerusakan dan biaya perbaikan,” katanya melalui keterangan tertulis.
KAI Daop 9 menyesalkan perilaku pengguna jalan yang nekat menerobos meskipun peringatan sudah diberikan.
Baca Juga: Banjir di Grobogan Ganggu 4 Perjalanan Kereta Api, KA Blambangan Ekspres Rute Banyuwangi-Jakarta Terlambat 18 Menit
Tindakan ini tidak hanya membahayakan perjalanan kereta api tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat diimbau untuk memprioritaskan keselamatan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.
Page 2

Selasa, 21 Januari 2025 | 16:06 WIB
Page 3
RadarBanyuwangi.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan saat melewati perlintasan sebidang kereta api.
Salah satu aturan penting adalah berhenti ketika sirine berbunyi, palang pintu mulai menutup, atau terdapat isyarat lainnya.
Hal ini sesuai Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Komitmen BRI Dukung Program 3 Juta Rumah, Sediakan Pembiayaan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Imbauan ini disampaikan menyusul insiden di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) nomor 19, kilometer 12+124 antara Stasiun Banyuwangi Kota dan Stasiun Argopuro, Selasa (21/1).
Sebuah kendaraan menabrak palang pintu perlintasan yang sedang ditutup untuk memberikan akses bagi KA Wijayakusuma.
Akibatnya, palang pintu rusak dan perjalanan kereta harus diawasi secara manual menggunakan verboden hingga perbaikan selesai.
Baca Juga: Jinakkan Perssu Madura City, Banyuwangi Putra Rengkuh 3 Poin di Laga Perdana Grup BB Babak 32 Besar Liga 4 Jatim
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan bahwa kerusakan akibat kejadian tersebut telah diperbaiki dan palang pintu kembali berfungsi pada pukul 13.45 WIB.
“Pengemudi yang terlibat insiden bersedia bertanggung jawab atas kerusakan dan biaya perbaikan,” katanya melalui keterangan tertulis.
KAI Daop 9 menyesalkan perilaku pengguna jalan yang nekat menerobos meskipun peringatan sudah diberikan.
Baca Juga: Banjir di Grobogan Ganggu 4 Perjalanan Kereta Api, KA Blambangan Ekspres Rute Banyuwangi-Jakarta Terlambat 18 Menit
Tindakan ini tidak hanya membahayakan perjalanan kereta api tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat diimbau untuk memprioritaskan keselamatan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.